Rapat Pemetaan & Pembentukan TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Pemetaan & Persiapan Pembentukan TPS di Lokasi Khusus untuk Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (18/1).
Rapat tersebut menggundang Bawaslu, Kanwil Kemenkuham, Kanwil Kemenag, BPBD, dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Selain itu KPU Provinsi Jawa Tengah juga mengundang Ketua Divisi Data dan Informasi beserta operator Sidalih dari 35 KPU kabupaten/kota Se-Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro menyampaikan informasi mengenai pemetaan & persiapan pembentukan TPS di lokasi khusus untuk penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.
“Pemetaan TPS adalah langkah awal yang sangat krusial, kita selalu menghadapi regulasi dan keadaan yang baru, di samping itu PKPU 7 ini mengatur TPS lokasi khusus, jika biasanya pemilih mengurus A5 pindah memilih sekarang tidak harus, sehingga kemudian pemetaan TPS ini dapat maksimal nantinya," kata Paulus.
Ia menambahkan, TPS khusus ini untuk mengakomodir tempat-tempat yang memiliki potensi berkumpulnya pemilih dalam jumlah besar.
"TPS khusus ini untuk mengakomodir tempat-tempat seperti LP, perusahaan, panti, pondok pesantren, dll sehingga dapat melayani pencoblosan tanpa harus mereka mengurus A5 tadi atau kembali ke tempat asal," tegasnya.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota untuk memperhatikan batasan maksimal 300 orang per TPS, dan jika tiap TPS sudah melebihi 300 orang, maka harus membuka TPS baru.
Ia meminta untuk memedomani aturan pada Surat KPU RI Nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu Tahun 2024.
"Surat KPU RI Nomor 13 kemarin, teman-teman KPU kabupaten/kota hanya melakukan pemetaan TPS melalui Excel dan tidak melakukan perubahan elemen data kecuali kolom nomor TPS sampai dengan nanti proses coklit dilaksanakan,” tandasnya.
Sebagai informasi, hasil penyandingan Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kota Semarang sejumlah 1.281.855 orang.
Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU kabupaten/kota yang hadir juga mengikuti rapat dengan KPU RI secara daring.
Rapat daring ini membahas teknis dan cara kerja Sidalih, seperti cara pembuatan akun oleh admin KPU kabupaten/kota kepada operator PPK, unggah data DP4 yang telah dilakukan pencermatan, serta pemetaan TPS reguler & TPS lokasi khusus. (yts/ed. Foto: yts/KPU Kota Semarang)