Rapat Persiapan Pengolahan DP4 dengan DPB untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Persiapan Pengolahan Hasil Penyandingan Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, Kamis (5/1).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dengan menggundang Ketua Divisi Data dan Informasi dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi beserta Operator Sidalih dari 35 KPU Kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono menyampaikan berbagai informasi mengenai penyandingan DP4 dengan DPB untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Jawa Tengah.
“Terkait penyandingan DP4 dengan DPB untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, diminta untuk mengunduh data hasil sinkronisasi dari Sidalih yang dimulai pada tanggal 6-13 Januari 2023, hal tersebut dilakukan agar dapat melakukan pemetaan TPS dengan memperhatikan Peraturan KPU," kata Henry.
Ia juga menjelaskan persyaratan yang tidak diperbolehkan oleh KPU kabupaten/kota terkait penyandingan DP4 dengan DPB.
"Persyaratan yang tidak diperbolehkan untuk KPU kabupaten/kota yaitu tidak melakukan penambahan atau pengurangan jumlah data sebelum proses coklit, tidak melakukan perubahan elemen data kecuali kolom nomor TPS dan tidak mengganti data pemilih di luar data hasil sinkronisasi," tegasnya.
Henry juga mengatakan, KPU kabupaten/kota perlu memperhatikan batasan maksimal 300 orang per TPS dan jika tiap TPS sudah melebihi 300 orang, maka harus membuka TPS baru.
Ia meminta untuk memedomani aturan dan memastikan masing-masing KPU kabupaten/kota sudah memiliki akses ke dalam Sidalih.
"Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka kita perlu memedomani dan menyiapkan beberapa hal, serta memastikan pula nanti memiliki akses ke dalam Sidalih,” tandasnya. (yts/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)