Berita Terkini

Regulasi Jadi Standar Kerja Verifikator Saat Lakukan Verifikasi Faktual

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Menghadapi proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro mengingatkan verifikator KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi dan pedoman yang berlaku, Kamis (13/10).

Pesan tersebut disampaikannya saat KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 kepada KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah di Hotel MG Setos Semarang.

“Verifikator harus melaksanakan tugas sesuai dengan landasan aturan yang ada," kata Paulus.

Standar tersebut wajib dilaksanakan oleh personil KPU kabupaten/kota, sehingga dapat menghindari potensi munculnya gugatan terhadap proses verifikasi faktual.

"Ini sebagai langkah preventif yang dapat mencegah terjadinya gugatan terhadap proses verifikasi,” tandasnya.

Sementara itu, melalui media daring, Anggota KPU RI, Idham Holik yang ikut mengisi kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah menyelesaikan proses verifikasi adminstrasi dengan baik.

Selanjutnya, karena waktu verifikasi faktual yang dimiliki oleh KPU kabupaten/kota terbatas, maka Idham meminta jajarannya untuk mengatur dan merencanakan mekanisme pembagian tim verifikasi faktual secara efektif.

Selain diikuti oleh Idam Holik, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos. 

Acara bimbingan teknis yang berlangsung selama tiga hari ini tidak hanya dilakukan dengan pemberian materi secara teori saja, namun juga dilakukan simulasi-simulasi untuk lebih memperjelas gambaran tentang hal apa saja yang mungkin terjadi dalam Pelaksanaan verifikasi faktual.

Sebelum acara ditutup, Putnawati, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah pengarahan teknis terkait persiapan dan pelaksanaan verifikasi faktual. (e1/ed. Foto: KPU Provinsi Jawa Tengah)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 205 kali