Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan tahun 2021
Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan tahun 2021
Opini wajar tanpa pengecualian dan laporan keuangan yang baik sesuai akuntansi pemerintahan menjadi tujuan sekterariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota SeJawa Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Lestariningsih, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah. Saat membuka acara Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021, Selasa 25 Januari 2022.
Kepada Sekretaris, Bendahara, Operator SIMAK, Operator Saiba KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah, Tari (sapaan akrab Sri Lestariningsih) meminta untuk menyiapkan data yang diperlukan dalam rekonsiliasi sebaik-baiknya.
“Semoga kegiatan rekonsiliasi dalam menyusun laporan keuangan yang lebih baik dan lebih berkualitas dan memperhatikan laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah pusat, kecakapan pengungkapan informasi kepatuhan terhadap peraturan dan efektifitas pengendalian internal sehingga KPU bisa mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian”
Lebih lanjut Tari mengingatkan bahwa mempertahankan opini WTP itu lebih berat daripada ketika meraihnya.
Hari Soesilo (Sekretaris), Ayu Karlina (bendahara), Dian Nada dan Endah Retno Hapsari (operator) mengikuti rekonsiliasi dan menyimak setiap pemaparan dari KPU juga dari Biro Keuangan atau BMN KPU RI.
Menteri atau pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran atau barang mempunyai tugas menyusun laporan keuangan negara, kementerian atau lembaga yang dipimpinnya. KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah adalah salah satu entitas akuntansi yang memiliki tugas dan kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat satker, berupa laporan realisasi anggaran neraca, laporan operasional, laporan perubahan equitas dan catatan atas keuangan.
Tari menegaskan tujuan rekonsiliasi ini adalah untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas penyajian data hasil inventarisasi dan penilaian keuangan maupun laporan barang.
“Melalui rekonsiliasi ini kita bisa mengetahui kendala apa saja yang muncul selama menyusun laporan keuangan, sebagai sarana untuk mencocokan dan kesesesuaian antara data keuangan dan barang milik negara, sehingga penyusunan laporan yang dapat dilakukan, bisa lebih baik dan dapat dipertanggung jawabkan” jelas Tari.
Rekonsiliasi berlangsung selama dua hari yaitu pada 25-26 Januari 2022, sesuai dengan surat sekjen KPU RI nomor 133 tahun 17 Januari 2022 tentang jadwal rekonsiliasi penyusunan laporan keuangan tahun 2021.
Rekonsiliasi dipandu oleh Dodo Yulianto, secara bergantian setiap satker KPU Kabupaten Kota. Biro keuangan dan BMN KPU RI yang hadir melalui zoomeeting, menyimak laporan yang disajikan oleh KPU kabupaten atau kota. (Didin)