Berita Terkini

Relevansi pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu dan Pilkada

Relevansi pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu dan Pilkada

Pembentukan badan peradilan khusus pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah menjadi tema webinar bagi penyelenggara pemilu di Jawa Tengah. Webinar diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purworejo menghadirkan Ahmad Dolly Kurnia Tanjung (Ketua Komisi 2 DPR RI), Abhan SH MH (Ketua Bawaslu RI) dan Heru Widodo (Dosen Universitas Islam As Syafiiyah). 
Webinar yang berlangsung melalui aplikasi zoom meeting dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten Kota Se Jawa Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Se Jawa Tengah, Partai Politik Se-Kabupaten Purworejo pada hari Senin (27/11). 
KPU Kota Semarang hadir dan menyimak melalui zoom meeting. Tujuan webinar adalah untuk mengetahui apakah masih relevan dibentuknya peradilan khusus, kedua menentukan skema dan kepastian hukum badan peradilan khusus, mengetahui bagaimana skenario ideal badan peradilan khusus.
Wacana peradilan khusus ini bergulir atau Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilihan yang telah diamanatkan oleh Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang namun hingga saat ini belum jelas bentuk dan wujudnya.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, mahkamah tidak lagi berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada langsung karena ketentuan pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 yang kemudian berdampak pada mahkamah tidak dapat lagi memeriksa dan mengadili sengketa pilkada. Kemudian Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menentukan bahwa perkara perselisihan hasil pilkada diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Khusus Pemilihan, namun sebelum peradilan tersebut terbentuk mahkamah diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada. Dengan demikian, bentuk badan peradilan khusus pemilihan nantinya adalah bersifat ad hoc dan berkedudukan di setiap provinsi yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, badan peradilan khusus pemilihan hanya khusus menyelesaikan perselisihan hasil pilkada yang memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir serta bersifat final dan mengikat.
Namun demikian, dalam putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK memberikan pandangan yang berbeda dengan pandangannya pada 2013 lalu. Berdasarkan penelusuran yang lebih mendalam berbasis original intent, banyak varian keserentakan penyelenggaraan  pemilu. Redefinisi yang dilakukan mahkamah ini bisa jadi satu acuan dan batu lompatan kita untuk menilik kembali relevansi Badan Peradilan Khusus Pemilihan. Selain itu, adanya badan ini membuat sistem penegakan hukum akan semakin terpencar-pencar sehingga menyebabkan terlalu banyak lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan penegakan hukum kepemiluan. Apakah hal tersebut kemudian akan memunculkan disparitas antar lembaga penegakan hukum.
Pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab ialah di mana peradilan khusus ini akan ditempatkan. Mahkamah Agung memiliki badan peradilan di bawahnya, apakah kemudian penyelesaian sengketa ini akan terpusat di MA atau terpencar-pencar secara regional ketika membuat satu kamar peradilan khusus. Apalagi waktu pembentukan badan tersebut sangat singkat mengingat 2024 tinggal tiga tahun lagi. Apakah pembahasan pembentukan badan peradilan nantinya bisa komprehensif dan optimal.
Memperhatikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berprinsip kesamaan di mata hukum, supremasi hukum, dan pembentukan aturan yang berdasarkan konstitusi.

Ahmad Dolly Kurnia Tanjung menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu maupun DKPP harus berusaha mewujudkan pemilihan betul-betul berkualitas, berintegritas dan berwibawa karena diselenggarakan dengan baik dan sesuai regulasi dan sesuai etika. 
“Penyelenggaraan pemilu kita terus berkembang menuju kesana (pemilu yang ideal) jadi setiap pemilu terhindar dari pelanggaran undang-undang maupun kode etik, penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP ketiganya sudah berupaya melaksanakan tugas sesuai aturan perundangan yang ada”.
Tema webinar kali ini diharapkan mampu menjadi diskusi yang  melahirkan pemikiran dan saran serta masukan bilamana kedepan akan dibentuk peradilan khusus pemilu atau pemilihan. Karena menurut Dolly, keberadaan peradilan khusus butuh komunikasi dan sinergi antara berbagai pihak dan kalangan. Karena antar institusi hukum saling berkaitan. 
Butuh strategi, komunikasi  dan sinergi antarlembaga untuk penyempurnaan perundangan terkait regulasi pemilu, utamanya  pembentukan badan peradilan khusus.
Heru Widodo menyampaikan ketentuan keberadaan badan peradilan khusus dilihat dari undang-undang dan bagaimana kompetensi badan peradilan khusus serta bagaimana beragam kewenangan badan peradilan yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilihan. 
Abhan menyampaikan pemikirannya bahwa, dibentuknya badan peradilan khusus dari sisi waktu sangat pendek dan mendesak. Kemudian Abhan menanggapi bagaimana kompetensi, sifat dan kedudukan badan peradilan khusus pemilihan. (didin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 253 kali