Berita Terkini

Sekretariat KPU Kota Semarang mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai KPU Periode I Tahun 2021

Sekretariat KPU Kota Semarang mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai KPU Periode I Tahun 2021
 https://kota-semarang.kpu.go.id  Jumat (30/7). KPU Kota Semarang hadir dalam acara Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai KPU Periode I Tahun 2021 di Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara virtual (daring) bersama Seluruh Staf Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Acara dibuka oleh Kepala Deputi Bidang Administrasi (Purwoto Ruslan Hidayat) dan Kepala Biro SDM  (Wahyu).  
Pada kesempatan kali ini narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (Anjar Dwi Antara, SIP, MA), Dalam pokok pembahasan bahwa SKP bagi ASN bersifat Wajib karena fungsi SKP terhadap ASN sangant penting untuk kenaikan pangkat, mutasi, promosi, pensiun dan pengembangan karir. Dalam Perka 1  BKN Nomor 1 Tahun 2013 menuju PP 30 Tahun 2019 ada 2 SKP yang harus dibuat oleh ASN yaitu periode 1 Januari 2021-30 Juni 2021 dan 1 Juli – 31 Desember 2021) tegas Anjar (tph/kpukotasemarang/foto:e-one/nmu)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali