Senyum Salam Sapa Bagi Petugas Pelayanan Helpdesk
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Provinsi Jawa Tengah, Putnawati mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada partai politik melalui helpdesk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU Kabupaten/Kota perlu menerapkan 3 S (Senyum, Salam, Sapa). Hal itu disampaikan Putnawati saat memberikan materi sosialisasi via daring, Kamis (07/07/2022).
“Petugas helpdesk harus melayani dengan 3 S, Selum, salam dan sapa demi pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tutur Putnawati.
Pada kegiatan Sosialisasi Sipol dan Pembentukan Helpdesk yang dihadiri juga oleh Anggota KPU Kota Semarang, Hery Abrianto, Novi Maria Ulfah, Ahmad Zaini, Suyanto, bersama Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo dan jajaran sekretariat, Putnawati juga meminta KPU Kabupaten/Kota untuk membuat tempat khusus layanan helpdesk dan menyusun jadwal pertugas pelayanan setiap hari jam 08.00 sampai jam 17.00.
Selain itu Putnawati juga meminta agar satker KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah yang hadir untuk bisa segera memberikan pelayanan ketika ada pihak-pihak yang datang untuk berkonsultasi.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro pada sambutannya mengatakan, KPU harus bisa memberikan layanan informasi dan menyajikan data yang berkaitan dengan pendaftaran serta tahapan Pemilu 2024 secara umum. Hal tersebut ia utarakan karena kebutuhan helpdesk sangat mendesak untuk dipersiapkan.
"Kebutuhan akan heldesk sangat mendesak, tujuannya agar masyarakat bisa terlayani dengan baik," papar Paulus.
Selain mengapresiasi pelaksanaankegiatan tersebut, Paulus berharap baik anggota maupun sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat memberikan jawaban yang baik ketika ada pertanyaan yang diajukan masyarakat.
“Saya mengapresiasi sosialisasi Sipol yang diselenggarakan oleh divisi teknis KPU Provinsi Jawa Tengah, harapannya nanti semua jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah bisa menjawab dengan baik, ketika ada pertanyaan yang diajukan masyarakat kepada KPU,” sambung Paulus.
Terkait pelayanan helpdesk, disampikan juga bahwa KPU RI sudah membuat Standar Operasional Pelayanan (SOP). Hal ini sebagai acuan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini partai politik atau pihak-pihak terkait. (dr/ed. Foto: KPU Kota Semarang)