Berita Terkini

Seri Advokasi Hukum Kepemiluan IV: Masalah Kelembagaan dan Sengketa Hukum di luar Tahapan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan IV dengan tema Masalah Kelembagaan dan Sengketa Hukum di luar tahapan pemilu/pemilihan yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kamis (11/8).

Seri Advokasi Hukum Kepemiluan kali ini menghadirkan narasumber Rinto Wardoyo (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) KPU Kabupaten Kendal, dan Srie Nugraheni (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) KPU Kota Magelang dan dipandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kendal, Arief Rakhman Muttaqien sebagai moderator. 

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha menyampaikan, tujuan utama dari seri advokasi kali ini adalah untuk mengidentfikasi lebih awal berbagai potensi masalah hukum yang dapat terjadi di luar tahapan pemilu. 

Muslim juga berharap, ke depan potensi-potensi permasalahan di luar tahapan pemilu dapat didiskusikan dan dikaji lebih mendalam.

Narasumber pertama, Sri Nugraheni memaparkan tentang potensi sengketa informasi yang terjadi di luar tahapan dan potensi sengketa PAW untuk DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, narasumber kedua, Rinto Wardoyo menyampaikan materi tentang masalah kelembagaan yang mungkin terjadi di luar tahapan pemilu dan pemilihan.

KPU Kota Semarang yang mengikuti kegiatan tersebut diwakili oleh Anggota KPU, Suyanto, Ahmad Zaini, Novi Maria Ulfah, serta Hery Abriyanto dan diikuti juga oleh Kasubbag Hukum dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, serta Staff Subbagian Hukum dan SDM KPU Kota Semarang. (am/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 126 kali