Seri Advokasi Hukum Kepemiluan XII Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan zoom meeting Seri Advokasi Hukum Kepemiluan XII yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema Potensi Masalah-Masalah Hukum Terkait Mekanisme, Proses Pendaftaran dan Pemeriksaan Berkas Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Jumat (5/5).
Kegiatan itu mengundang Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM beserta staf dari 35 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Bertindak sebagai narasumber antara lain Suharjanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar dan Siti Nurhayati, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang, dan dipandu oleh Smaragung Wibowo Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar.
Narasumber pertama Siti Nurhayati menyampaikan materi mengenai tahapan pengajuan dan verifikasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Dalam tahap pengajuan bakal calon, KPU kabupaten/kota melakukan persiapan dengan melakukan bimbingan teknis kepada partai politik peserta pemilu serta membentuk tim helpdesk dan layanan konsultasi baik secara daring atau tatap muka.
"KPU kabupaten/kota melakukan persiapan dengan melakukan bimbingan teknis kepada parpol dan kemudian membentuk tim helpdesk serta layanan konsultasi untuk parpol," terang Nurhayati.
Kemudian dalam tahap verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, Nurhayati menyampaikan mengenai potensi permasalahan yang dapat terjadi serta upaya yang perlu dilakukan dalam mengatasinya.
Materi kedua oleh Suharjanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar, disampaikan paparan advokasi mengenai tahapan verifikasi administrasi, pencermatan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2024.
Dalam tahapan pencermatan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Suharjanto menyampaikan mengenai potensi permasalahan dalam tahapan tersebut serta upaya yang perlu dilakukan jika muncul permasalahan.
"Mengingat terdapat potensi permasalahan yang terjadi, maka KPU perlu untuk mengantisipasinya dan mengatasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan itu Suyanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Semarang dan staf Subbag Hukum Sekretariat KPU Kota Semarang. (ana/ed. Foto: lis/KPU Kota Semarang)