Berita Terkini

Sirekap Membantu  KPU menjaga Kemurnian Suara Pemilih.

Sirekap Membantu  KPU menjaga Kemurnian Suara Pemilih.

Penerapan aplikasi sirekap pada pemilu 2024 menjadi topik webinar KPU Republik Indonesia yang digelar Rabu (17/11) berlangsung melalui  zoom meeting dan L
live di chanel youtube KPU RI.
Sirekap merupakan aplikasi mobile yang dirilis oleh KPU RI pada tahun 2020. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan proses rekapitulasi dan sekaligus media informasi pemilu. Sesuai dengan namanya yang merupakan sebuah singkatan dari Sistem Informatika Rekapitulasi Berbasis Elektonik.
Ketua KPU Kota Semarang beserta anggota, sekretaris dan kasubag TPH hadir melalui Zoom di Aula KPU Kota Semarang.  
Hadir kala itu ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia,  Deputi Bidang Dukungan Teknis dan Deputi Bidang Administrasi,  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,  Inspektur Utama,  Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi,  Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan,  Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum,  Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI,  Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota beserta jajarannya, undangan dan pakar hukum dari berbagai universitas.
Narasumber pada webinar adalah Pakar Hukum Universitas Indonesia Dr Harsanto Nursadi Sh M Si,  Profesor Ramlan Subakti (Pakar Kepemiluan) dan bertindak sebagai Moderator Titi Anggraini (anggota dewan pembina Perludem).

Ilham Saputra  (Ketua KPU RI) membuka webinar dan memberikan kata mengantarkan diskusi.  Pada sambutannya Ilham mengatakan bahwa undang-undang pemilu tidak dilakukan perubahan, maka tentu pemanfaatan teknologi menjadi satu keniscayaan. 
“ Tantangan bagi KPU di dalam mempersiapkan pemilu 2024,  bagaimana memanfaatkan teknologi dalam kegiatan setiap tahapan sampai pada kegiatan rekapitulasi karenanya menjadi satu hal yang sangat mendesak, sangat penting dan sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan pemilu kita bisa lebih murah cepat dan efisien transparan dan akuntabel” tegas Ilham.
Pemilu tahun 2024 KPU masuk ke dalam era digitalisasi,  kedepan diharapkan untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu 2024 KPU dan sudah menerapkan Sirekap.  Ilham menjelaskan bahwa pada  2020 KPU sudah menerapkan sirekap, dengan  kekurangan dan kelebihannya.  
Sirekap pada pilkada sudah bisa menyajikan data-data hasil pemilu,  sudah bisa di upload dan diakses oleh publik, khususnya untuk pemilihan gubernur,  sedangkan untuk pemilihan kabupaten kota ada beberapa kendala yang dialami antara lain kesulitan akses internet pada beberapa wilayah.
Ilham melanjutkan bahwa KPU sudah melaksanakan evaluasi, mengetahui kekurangan dan kelemahan maka kemudian perlu dilakukan perbaikan dan juga dikembangkan,  untuk lebih siap di dalam penggunaan sirekap pada pemilihan umum dan pilkada tahun 2024.
“Kajian yang dilakukan dari sisi aspek hukum, aspek teknis menjadi satu hal yang penting untuk kita lakukan kajian-kajian dan juga mendengarkan pendapat berbagai pihak, dalam rangka untuk memberikan penguatan kepada KPU, agar terus bisa kemudian melakukan perbaikan-perbaikan” tegas Ilham.
Titi Anggraeni memberikan pemantik webinar dengan memaparkan bagaimana kemampuan KPU mengikuti era digital. Titi mengatakan jika mengikuti proses seleksi penyelenggara pemilu yang sekarang sedang berlangsung, ada 11 kriteria yang dibuat oleh tim seleksi dalam mencari penyelenggara pemilu.  Salah satu kriterianya adalah menyadari pentingnya keberadaan teknologi untuk menopang kualitas penyelenggaraan pemilu. Jadi teknologi dan segala daya dukung yang menjadi instrumen dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan dalam penyelenggaraan pemilu dalam konteks penggunaan teknologi KPU.
Hasil pemilu yang cepat menjadi parameter pemilihan yang bebas dan adil karena mengurangi distorsi atau  kecurigaan pada praktek yang ditengarai terjadi manipulasi, hasil yang cepat menjaga kredibilitas proses pemilu, dan penggunaan teknologi menjadi instrumen memperkuat kredibilitas pemilu melalui hasil yang akuntabel dan menjaga suara pemilih.
Dr Hananto Nursadi SH MSI Pengajar Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum di Universitas Indonesia. Memaparkan bagaimana korelasi sirekap dengan hukum administrasi kepemiluan, bagaimana tata kelola pemilu dan peran sirekap sesuai dengan hukum administrasi negara.
Prof Ramlan Subakti memberikan pemaparan kebutuhan dan tantangan dalam penerapan sirekap pada pemilu tahun 2024. Menurut Ramlan, rekapitulasi hasil pemilu di Indonesia paling panjang dan lama di seluruh dunia. Mengingat masih banyak wilayah di Indonesia belum bisa dijangkau telepon atau satelit. Reputasi ini harus dihilangkan dengan rekapitulasi. Meskipun cepat sertifikasi hasil penghitungan memerlukan beberapa hari lebih lama, tapi sudah cukup menyingkat waktu yang selama ini digunakan.
Digitalisasi rekapitulasi menjadi efisien, akurat dan tepat waktu. Ramlan mengusulkan bahwa hasil resmi sirekap menjadi  hasil resmi satu-satunya bukan sekedar informasi. 
“KPU harus mempersiapkan resmi satu-satunya bukan sekedar informasi mengingat sudah banyak lembaga quick vount yang menyokong proses sirekap, jadi dibuatkan sertifikat pada proses dan hasil entri yang dilakukan di semua tingkatan penyelenggara” tegas Ramlan. (Didin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 105 kali