Berita Terkini

Sosialisasi dan Aplikasi Mobile Data Pemilih 

Sosialisasi dan Aplikasi Mobile Data Pemilih 

KPU Jepara melalui KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan rakord tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan menyosialisasikan aplikasi mobile Lindungi Hakmu, Jumat (18/3/2022). Aplikasi ini merupakan tindaklanjut dari upaya KPU memanfaatkan teknologi informasi demi kemudahan dan transparansi kepada peserta pemilu dan masyarakat.

“KPU berupaya semaksimal mungkin setiap tahapan dengan terbuka, melibatkan semua pihak yang kemudian ingin mengetahui bagaimana KPU bekerja,” ujar Komisioner KPU RI, Viryan saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Aplikasi Mobile Data Pemilih Berkelanjutan Bersama Partai Politik.

Viryan menambahkan, sesuai amanat UU 7 Tahun 2017, dalam beberapa tahun terakhir KPU telah melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di setiap tingkatan. Untuk tingkat nasional pemutakhiran dilaksanakan setiap 6 bulan sekali bersumber dari data yang telah diperbarui oleh masing-masing kab/kota dan provinsi. “KPU Kab/Kota diingatkan agar memastikan proses data pemilih berkelanjutan ini, jadi bisa kita lakukan ke masyarakat,” tambah Viryan.

Lebih lanjut, beliau menyinggung persoalan data pemilih merupakan permasalahan berulang yang telah terjadi sejak pemilu 1955 hingga 2019 lalu. Sehingga dibutuhkan pendekatan baru untuk meminimalisir permasalahan klasik terulang. Dan pendekatan baru berupa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta hadirnya aplikasi mobile diharapkan dapat membantu proses ini semakin lebih baik.

Terakhir dalam paparannya, sosialisasi kepada partai politik oleh KPU Kab/Kota harus semakin masif untuk memberi pemahaman aplikasi ini kepada masyarakat. “Pilar utama pemilu partai politik, oleh karenanya KPU Kab/Kota butuh mendapat pemahaman yang sama. Maknanya bapak/ibu dapat menyosialisasikan ke jajaran masing-masing,” tutur Viryan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 223 kali