SOSIALISASI HUKUM KEPADA PARTAI POLITIK DALAM MEMBANGUN INTEGRITAS ANTI KORUPSI
SOSIALISASI HUKUM KEPADA PARTAI POLITIK DALAM MEMBANGUN INTEGRITAS ANTI KORUPSI
Jumat (3/9),Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang mengikuti kegiatan SOSIALISASI HUKUM KEPADA PARTAI POLITIK DALAM MEMBANGUN INTEGRITAS ANTI KORUPSI” secara daring. Acara ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNS yang bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen.
Narasumber webinar antara lain: Rehnalemken Ginting (Universitas Sebelas Maret), Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H, M.Hum (Ketua RG Politik Hukum Kriminal Berbasis Teknologi) dan Ketua KPU Kabupaten Sragen. Sedang peserta webinar antara lain: Partai Politik, anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan Se-Jawa Tengah.
Salah satu yang dibahas yaitu KPU dalam membangun Integritas Anti Korupsi sebagai Penyelenggara Pemilu dan pemilihan. Pada masa pemilihan sangat rawan dengan korupsi, karena perputaran dana dalam penyelenggaraan yang begitu besar. KPU berpendapat jika tindak pidana korupsi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, yang berarti sudah berkhianat kepada jabatan. Maka seseorang tidak layak menduduki suatu jabatan politik atau kenegaraan. (TPH/KPU Kota Semarang/foto :@W/unoNovi)