Berita Terkini

Sosialisasi Jaminan Keselamatan Kerja Badan Adhoc

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Sosialisasi Pemberian Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (22/2). 

Sosialisasi itu diikuti oleh Ketua, Anggota Divisi SDM dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring.

Dalam pembukaan kegiatan, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait peraturan, kriteria dan mekanisme pemberian santunan kematian dan kecelakaan kerja bagi penyelenggara adhoc.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Jawa Tengah, Rudinal, menambahkan bahwa KPU kabupaten/kota harus mengetahui langkah-langkah yang wajib dilakukan sebelum memberikan santunan jaminan keselamatan kerja bagi badan adhoc di wilayah masing-masing.

Rudinal mengatakan KPU kabupaten/kota perlu memiliki data badan adhoc dan melakukan updating terkait kondisi kesehatan dari masing-masing personil badan adhoc.

"Sebelum santunan diberikan, KPU kabupaten/kota wajib melakukan pendataan badan adhoc yang meninggal, sakit berat, sakit ringan, dsb.," kata Rudinal.

Terkait pemberian santunan, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Taufiqurahman memberikan penjelasan mengenai Keputusan KPU tentang Pemberian Santunan Badan Adhoc, kriteria apa saja yang dapat dikategorikan sebagai penerima, kondisi seperti apa dan syarat-syarat lainnya. 

Di akhir sesi, Taufiq juga memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang diajukan oleh KPU kabupaten/kota dengan permasalahan yang berbeda-beda. (sar/ed. Foto: mir/KPU KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 190 kali