Berita Terkini

Sosialisasi Kebijakan KPU Dalam Penyelenggaraan SPIP se-Jateng

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melalui Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum mengikuti Sosialisasi Kebijakan KPU tentang Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU se Jawa Tengah (Jateng) di ruang rapat KPU Provinsi Jateng, Jalan Veteran Nomor 1A, Semarang, Jumat (9/9).

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, dalam pembukaan mengatakan, sebelum melakukan perencanaan akan lebih baik jika KPU menyusun mitigasi risiko terlebih dahulu, sehingga perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan sudah mempertimbangan risiko yang mungkin akan terjadi.
 
"Sehingga dalam merencanakan dapat memprediksi faktor risiko yang mungkin dapat terjadi. Contoh dalam penyusunan PKPU Jadwal dan Tahapan tidak memasukkan program agar bila terjadi perubahan lebih mudah ditindaklanjuti dengan SK, karena bila harus mengubah PKPU akan membutuhkan waktu yang panjang," kata Paulus.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, Rudiawan dan Kaspari. 

Dijelaskan bahwa konteks manajemen risiko tergantung pada unit kerja dari setiap lembaga, karena penilaian risiko dipengaruhi oleh kebijakan masing-masing pimpinan lembaga. 

Rudiawan menjelaskan, SPIP dibuat oleh auditor sebagai fungsi pengendalian, sehingga seorang manajer dapat mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. 

Kaspari menambahkan, secara empiris penilaian risiko dan pengendalian internal berpengaruh positif terhadap pencegahan kecurangan.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jateng, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha berpesan agar KPU kabupaten/kota secara berkala melakukan pengecekan atas akuntabilitas di lingkungan masing-masing dengan cara melakukan review terhadap laporan SPIP.

"Yang sudah dilakukan atau dikerjakan perlu kita review lagi, misalnya pemetaan resiko tahapan yang dilakukan bersama inspektorat, mereview rencana tindak lanjut SPIP secara berkala secara zonasi dengan ketua KPU, divisi hukum, kasubbag, sekretaris, PPKom dan kasubag umum," terang Muslim. (rza/ed. Foto: rza/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 79 kali