Berita Terkini

Sosialisasi Keselamatan Kerja Badan Adhoc Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggaraa Pemilu Tahun 2024, Kamis (30/3).

Dalam pembukaannya, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto yang mewakili Ketua KPU Kota Semarang menyampaikan, sosialisasi tersebut untuk menjelaskan terkait ketentuan mekanisme pemberian santunan bagi penyelenggara adhoc.

Meski telah mengatur mengenai pemberian santunan, Heri berharap pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan aman tanpa gangguan yang berarti dari awal tahapan hingga akhir.

"KPU RI ingin memberikan rasa nyaman dan jaminan bagi teman-teman, tetapi perlu dipahami bahwa kita semua berharap tidak akan terjadi kecelakaan kerja bagi semua penyelenggara pemilu," tutur Heri.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosparmas, Novi Maria Ulfah mengatakan, penjelasan mengenai keputusan KPU tersebut perlu disampaikan sehingga tidak ada perbedaan tafsir dan persepsi atas regulasi yang telah disusun tersebut.

"Keputusan ini untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman bagi semua badan adhoc di Kota Semarang mengenai pedoman teknis dan mekanisme pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja," kata Novi.

Novi menjelaskan bahwa mekanisme pemberian santunan dapat diajukan sepanjang masa kerja badan adhoc yang dibuktikan dengan Keputusan/SK pengangkatan yang bersangkutan.

Atas pengajuan tersebut KPU Kota Semarang kemudian akan melakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kota Semarang itu dibuka oleh Anggota, Sekretaris dan Kasubbag TPH KPU Kota Semarang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kesbangpol Kota Semarang, dan PPK Divisi Sosialisasi, dan Divisi Hukum se-Kota Semarang. (dr/ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 285 kali