Berita Terkini

Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum Terkait Pendataan Partai Politik 

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri sosialisasi layanan administrasi hukum umum terkait pendataan partai politik yang digelar oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Kanwil Jawa Tengah, Kamis (9/3). 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Abimantrana The Wujil Resort and Convention itu dihadiri oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggara dan Kasubbag Teknis, Partisipasi dan Hubmas Sekretariat KPU Kota Semarang. 

Kepala Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenhhumham Jawa Tengah, Nur Ichwan, dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan lembaga yang telah berkenan hadir.

Terkait partisipasi dalam gelaran pemilu, ia mengatakan bahwa variabel itu menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan negara dalam menjalankan amanat UUD Pasal 22 E.

"Salah satu bentuk kedaulatan rakyat adalah adanya partai politik. Nah Kemenkumham juga berperan untuk mencapai keberhasilan tersebut. Karena partisipasi partai politik tidak boleh sembarangan, setidaknya harus memiliki berbadan hukum, kantor dan susunan kepengurusan di masing masing tingkatan," ujar Ichwan.

Dalam kegiatan tersebut Kemenkumham juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membangun persepsi yang sama terkait proses pendaftaran partai politik melalui Kemenkumham.

FGD digelar dengan narasumber Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Haerudin, Koordinator Parpol, Dirjen Adminstrasi Hukum Umum, Tjasdirin, serta Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono. 

Ada 100 peserta yang menghadiri kegiatan tersebut, diantaranya perwakilan partai politik di Jawa Tengah, Kesbangpol Provisi Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Semarang dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang. (tbr/ed. Foto: tbr/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 183 kali