Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri undangan dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, dalam kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, Selasa (23/5).
Untuk Tahun 2023, tema yang diusung bertajuk Peningkatan Inovasi Pelayanan Informasi untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Terbuka dan Akuntabel.
Jawa Tengah sudah 5 kali sebagai pemenang keterbukaan informasi publik. Tujuannya e-monev tahunannya untuk sosialisasi dan memudahkan dalam penilaian sampai penganugerahan tinarbuka di akhir tahun.
Kita akan berkomunikasi aktif, ini momentum awal sebagai badan publik untuk terbuka. Sosmed dan website sebagai salah satu penilaian dalam keterbukaan publik.
Muhammad Arif Sambodo, Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jateng menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan evaluasi dalam pengambilan kebijakan.
Mengutip yang disampaikan Gubernur Jateng, bahwa "Badan publik harus menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, murah, ramah, dan tentu saja tuntas. Sehingga perlu inovasi dan kolaborasi harus dioptimalkan, semua kanal website hingga sosmed di maksimalkan untu melayani sekaligus menyediakan dan menyebarluaskan informasi publik," kata Arif.
Skor untuk Jateng tahun 2022 yaitu 99,95 persen dengan predikat provinsi terinformatif.
Regulasi pelayanan informasi publik di Jateng yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 dan Nomor 56 Tahun 2019.
Kelembagaan PPID yaitu dinas Kominfo Jateng, 4 SKPD, 8 BUMD Jawa tengah.
Ermy Ardiyanti, Anggota KIP Jawa Tengah menyampaikan bahwa tahap satu monev website dan sosmed dimulai tanggal 29 Mei-11 Juni 2023.
Masing masing lembaga publik diharapkan mengunggah pengelolaan website dan medsos pada tanggal 27 Mei 2023. Badan publik perlu juga mengirimkan alamat website dan medsos ke KI Provinsi Jateng maksimal 26 Mei 2023.
Pengumuman tahap 1 tanggal 14 Juni 2023. Klarifikasi/masa sanggah tahap 1 tanggal 15, 16, 19 Juni 2023 dengan cara mengirimkan surat resmi permohonan klarifikasi. Pengumuman masa sanggah tahap 1 tanggal 21 Juni 2023.
Monev medsos tahap 1 meliputi BUMD, badan vertikal, KPU provinsi dan kabupaten/kota serta Bawaslu kabupaten/kota. Sedang monev sosmed dan website meliputi SKPD provinsi, RSUD provinsi dan kabupaten/kota dan Pemda kabupaten/kota. (nmu. Foto: e1/KPU Kota Semarang)