Sosialisasi P5 Suara Demokrasi di SMA Kesatrian 2 Semarang
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri undangan SMA Kesatrian 2 Semarang sebagai narasumber pada kegiatan pendidikan pemilih Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema Suara Demokrasi, Selasa (5/9).
Hadir pada kegiatan tersebut Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Novi Maria Ulfah.
Dalam paparannya, Novi membahas mengenai langkah-langkah agar para pelajar SMA sebagai pemilih pemula dapat terdaftar sebagai pemilih.
“KPU sudah menetapkan DPT, nah bagi pemilih pemula perlu melihat apakah teman-teman sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum, bisa di cek di dptonline.kpu.go.id dengan memasukan NIK, nanti bisa terlihat apakah sudah masuk atau belum,” kata Novi.
Pada prinsip one person, one vote, one value, Novi mengatakan bahwa peran pemula dalam proses demokrasi memiliki nilai yang sama.
Novi mengatakan bahwa pemilih pemula memiliki peran yang besar dalam menentukan calon pemimpin dalam Pemilu 2024.
Selanjutnya, Novi juga mengatakan bahwa untuk mewujudkan partisipasi pemilih yang rasional dapat dilakukan dengan cara masing-maisng pemuilih memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai pemilih, tidak menyia-nyiakan hak pilih, cari tahu track record atau rekam jejak calon, mengawal janji-janji politik, menolak politik uang untuk menghindari terjadinya korupsi, hindari hoax dan politik sara, serta kawal hasil pemilu.
“Jadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Integrasi diartikan sebagai persatuan bahwa setelah berlangsungnya pemilu diharapkan tetap satu walaupun berbeda pilihan. Seperti diibaratkan Bhineka Tunggal Ika, yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu jua,” kata Novi.
Mengenai demokrasi secara umum, Novi menjelaskan hubungan demokrasi dengan pemilu. Demokrasi berasal dari Demos dan Kratos yang memiliki arti kekuasaan rakyat. Dimana demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
"Suatu negara pasti memiliki pemerintahan, nah di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dimana pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Dalam melaksanakan suatu pemilu harus adil dalam demokrasi," papar Novi. (if/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)