Sosialisasi P5 Suara Demokrasi SMA Negeri 8 Semarang
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan sosialisasi mengenai Pemilu 2024 kepada siswa dan siswi SMA Negeri 8 Semarang melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Suara Demokrasi, Senin (23/10).
Hadir pada kegiatan tersebut, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah dan Ketua PPK Ngaliyan, Khoiri untuk memberikan informasi kepemiluan kepada 360 siswa dan siswi SMA Negeri 8 Semarang.
Dalam paparannya, Novi menjelaskan bahwa Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih calon pemimpin di suatu negara yang menerapkan sistem demokrasi.
"Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota," kata Novi.
Dalam melaksanakan Pemilu, Novi mengatakan bahwa proses tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip luber, jurdil.
"Nah ini dilaksanakan berdasar prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau luber jurdil berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945," lanjut Novi.
Pada kesempatan tersebut Novi juga menerangkan asas-asas lain dalam penyelenggaraan Pemilu seperti kesetaraan, kebebasan individu dalam berkarya, kebebasan dalam beragama, kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan memperoleh pendidikan yang layak, kebebasan pers, kebebasan dalam berorganisasi.
Dalam materi yang disampaikan, Novi menjelaskan bahwa pada hari pemungutan suara Pemilu, Rabu 14 Februari 2024 mendatang, para pemilih akan mendapatkan 5 (lima) jenis surat suara.
Kelima surat suara tersebut untuk memilih presiden dan wakil presiden (pilpres), anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, anggota dewan perwakilan daerah (DPD), anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Kegiatan dalam bentuk seminar tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh para siswa, baik pembawa acara, moderator, dan panelis. Proses tersebut menurut pengajar yang mendampingi siswa dan siswi SMA Negeri 8 merupakan cara agar murid-murid dapat belajar cara berorganisasi, bekerja sama dan proses berdemokrasi dengan baik. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)