Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Kepada GOW Kota Semarang
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar penyuluhan produk hukum KPU tentang pembentukan badan adhoc bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Semarang di Ibis Hotel Semarang, Selasa. (22/11).
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom hadir membuka dan menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut.
"Penyuluhan ini diharapkan mampu memberikan informasi dan pengetahuan kepada GOW perihal regulasi dan sistem yang digunakan dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024," kata Nanda (sapaan ketua KPU).
Menurut Nanda, KPU Kota Semarang perlu menggandeng organisasi wanita sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi wanita dalam pemenuhan keterwakilan perempuan dalam badan adhoc Pemilu 2024.
"Sehingga dalam pelaksanaan pembentukan badan adhoc terdapat perwakilan-perwakilan perempuan yang berdedikasi untuk turut berpartisipasi," terang Nanda.
Dalam penyampaian materi, Anggota KPU Kota Semarang, Suyanto, dan Novi Maria Ulfah menjelaskan dasar hukum pelaksanaan pembentukan badan adhoc Pemilu 2024.
"Pedoman teknis yang telah diterbitkan oleh KPU. Adapun regulasi-regulasi tersebut dapat diakses melalui JDIH KPU Kota Semarang," ujar Suyanto.
Secara teknis, Novi menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan badan adhoc, KPU memanfaatkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang dapat diakses di website https://siakba.kpu.go.id/.
Ia juga menyampaikan tata cara penggunaan serta syarat-syarat untuk mendaftar.
Novi berharap Siakba diharapkan dapat mempermudah pelamar untuk turut berpartisipasi dalam pembentukan badan adhoc Pemilu 2024.
"Siakba ini kami harapkan dapat menjangkau dan meningkatkan partisipasi masyarakat, bagi yang kesulitan saat menggunakan Siakba, bisa datang ke Helpdesk KPU Kota Semarang, nanti kami dengan senang hati membantu ibu/bapak sekalian," kata Novi. (ln/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)