Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengadakan sosilisasi pembentukan badan ad hoc untuk Pemilu tahun 2024 di hotel Dafam, Minggu (20/11).
Kegiatan itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Diskominfo Kota Semarang, Kepala Dinkes Kota Semarang, Kepala Bagian Tapem Kota Semarang, Kepala Bagian Otda Kota Semarang serta 16 Camat di wilayah Kota Semarang.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom, Nanda (sapaan ketua KPU) menyampaikan, proses rekrutmen badan adhoc memerlukan orang-orang yang loyal, bisa diajak kerjasama dan mampu bekerja penuh waktu.
Selain itu ia menyampaikan bahwa kerja badan adhoc KPU perlu didukung oleh sarana dan infrastrukstur dari masing-masing kecamatan.
"Dengan kerendahan hati kami berharap teman-teman kami PPK mendapatkan rumah dan berkantor di wilayah panjenengan semua," kata Nanda.
Sementara itu Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan di tahun 2024 Indonesia dan Kota Semarang akan menggelar Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Event besar tersebut tentu akan memberi dampak kepada Kota Semarang, oleh sebab itu ia meminta jajarannya untuk mempertahankan kondisi ekonomi Kota Semarang yang sudah mulai bangkit.
Terkait rekrutmen badan adhoc, Anggota KPU Kota Semarang Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Novi Maria Ulfah menyampaikan, proses rekrutmen PPK akan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Novi menyampaikan proses pendafatran akan dimulai tanggal 20 November hingga 29 November 2022.
Ia menambahkan, agar proses rekrutmen dapat berjalan lancar tanpa proses perpanjangan, di masing-masing wilayah Kecamatan Kota Semarang harus memenuhi kuota pendaftaran minimal 10 calon.
"Mohon sosialisasi ini dikabarkan di wilayah ibu/bapak semua sehingga yang mendaftar cukup banyak lebih dari sepuluh agar tidak perlu masa perpanjangan," kata Novi.
Dalam kesempatan yang sama dijelaskan penggunaan aplikasi SIAKBA oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Semarang, Riza Setiawan.
Riza menjelaskan proses pendaftaran harus menggunakan email aktif dari masing-masing calon, selanjutnya akan muncul notifikasi di email tersebut yang menginformasikan untuk melakukan aktivasi akun SIAKBA. (sar/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)