Berita Terkini

Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024, Jumat (26/4).

Kegiatan yang berlangsung di Novotel Semarang tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini dan Novi Maria Ulfah dan Sekertaris KPU Kota Semarang, Tobirin.

Adapun narasumber pada kegiatan tersebut Plt Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam, dan Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah.

Pada acara yang mengundang tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Semarang tersebut, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah menyampaikan tahapan dan syarat menjadi anggota badan adhoc untuk Pilkada Serentak 2024.

Salah satu syarat, Novi menjelaskan bahwa anggota badan adhoc harus berintegritas dan tidak menjadi anggota parpol.

"Ketentuan selanjutnya, calon anggota PPK tidak menjadi anggota parpol, atau tidak lagi menjadi anggota politik paling singkat 5 (lima) tahun," papar Novi.

Ketentuan tersebut untuk menjaga agar calon anggota PPK nantinya bebas dari pengaruh manapun dan dapat bekerja dengan penuh integritas, jujur dan imparsial.

Untuk masa kerja Novi menjelaskan bahwa PPK dan PPS akan bertugas selama 8 bulan, sedangkan pantarlih dan KPPS akan bertugas selama 1 bulan.

"Masa kerja PPK 16 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025, PPS 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025, 8 bulan. Kalau pantarlih 24 Juni sampai 25 Juli 2024, dan KPPS mulai 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024," jelasnya.

Sementara itu Plt Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo menjelaskan untuk penyusunan daftar pemilih, KPU akan menerima data kependudukan dari Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil.

Untuk perekaman data kependudukan, Yudi menjelaskan Dispendukcapil di
seluruh wilayah telah melakukan proses jemput bola, begitu pula dengan yang dilakukan di Kota Semarang.

"Pemerintah menyiapkan data kependudukan DAK2 dan DP4, memberikan hak akses secara penuh ke KPU. Dispendukcapil Kota Semarang juga secar berkala melakukan jemput bola untuk perekaman e-KTP," jelas Yudi.

Terkait fasilitasi Pemkot Semarang untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran berupa surat keterangan kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada Puskesmas di Kota Semarang untuk memberikan pelayanan maksimal kepada calon anggota badan adhoc.

"Nah untuk pemeriksaan kesehatan, kita sudah mengerahkan seluruh puskesmas setiap kecamatan di Kota Semarang, jadi silahkan pendaftar untuk ke puskesmas, kita juga memberikan pelayanan terutama pada kesehatan jantung," ujar Hakam. (if/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 125 kali