Sosialisasi Penataan Dapil Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu kepada perwakilan Partai Politik (Parpol), Bawaslu, Kesbangpol, Polrestabes, Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah (Otda), dan Tata Pemerintah (Tapem) Kota Semarang, Kamis (17/11).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kota Semarang tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, serta didampingi oleh anggota KPU, dan Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo.
Dalam sambutannya, Nanda (sapaan Ketua KPU) mengatakan, saat ini tahapan Pemilu 2024 mulai saling bersinggungan, oleh karena itu, Nanda berharap antara KPU dan lembaga terkait perlu melakukan koordinasi dan komunikasi yang aktif.
"Mari kita tingkatkan koordinasi yang aktif dan komunikatif, karena tahapan sudah mulai padat, nanti ada verifikasi faktual tahap 2, dan akan berbarengan dengan rekrutmen badan adhoc dan juga penataan dapil," ujar Nanda.
Nanda menjelaskan, KPU masih tetap membuka helpdesk, sehingga jika parpol atau pihak terkait hendak melakukan koordinasi, forum tersebut siap memfasilitasi.
"Kami tetap membuka helpdesk, silahkan bapak/ibu dapat menggunakannya untuk berkoordinasi lebih lanjut," tambah dia.
Terkait penyusunan dapil Pemilu 2024, Anggota KPU Kota Semarang, Heri Abriyanto mengatakan, penataan dapil disusun berdasarkan beberapa prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, integritas wilayah, dan juga dengan prinsip kesinambungan.
Heri menjelaskan, penataan dapil ulang dapat dilakukan jika dapil terdahulu tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut.
Selain itu, penataan dapil ulang juga dapat dilakukan kepada daerah yang baru terbentuk pasca penetapan dapil Pemilu 2019, kabupaten/kota induk yang sebagian membentuk kabupaten/kota baru, kabupaten/kota yang mengalami penambahan dan pengurangan kecamatan, serta terjadinya perubahan jumlah penduduk di wilayah tersebut yang mengakibatkan berubahnya jumlah alokasi kursi menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3 kursi.
Heri menginformasikan bahwa selanjutnya KPU akan melakukan forum uji publik dan FGD kepada pihak terkait jika draf penataan dapil tersebut sudah diterbitkan oleh KPU RI.
"Nanti draf dapil ini akan dilakukan uji publik dan FGD di KPU Kota Semarang," kata Heri.
Ia menambahkan, uji publik dan FGD itu sebagai sosialiasai untuk mendapatkan feedback dari publik.
"Saat ini KPU di seluruh Indonesia sedang merancang draf itu, nah setelah KPU RI umumkan hasilnya, nanti kami, KPU Kota Semarang baru akan mensosialisasikan lebih lanjut agar mendapat feedback dari masyarakat," papar Heri.
Heri melanjutkan, untuk jumlah alokasi kursi anggota DPPRD Kota Semarang tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebanyak 50 kursi, mengingat penambahan penduduk di Kota Semarang belum melewati angka tiga juta jiwa.
"Kota Semarang jumlah penduduknya belum melebihi dari tiga juta penduduk, jadi jumlah kursi anggota DPRD masih ada di angka 50 kursi, ini merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017," lanjut Heri.
Untuk melaksanakan proses penataan dapil itu, Heri mengatakan, KPU akan memedomani Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 dan juga PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Regulasi tersebut dapat diunduh melalui JDIH KPU dengan alamat jdih.kpu.go.id
"Mekanisme aturan dan regulasi ini lebih lengkap ada di JDIH KPU yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022, silahkan jika ingin mendalami lebih lanjut," katanya. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)