Sosialisasi Pendaftaran Badan Adhoc kepada Ormas/LSM Kota Semarang
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengadakan sosialisasi pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 kepada ormas dan LSM Kota Semarang, Senin (21/11).
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor KPU Kota Semarang itu dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. Nanda (sapaan ketua KPU) menyampaikan ormas atau LSM di Kota Semarang dapat ikut berpartisipasi pada proses rekrutmen badan adhoc Pemiu 2024.
"Kiranya anggota ormas/LSM untuk dapat berpartisipasi mendaftarkan diri sebagai calon PPK, harapannya akan semakin banyak kandidat yang berkualitas sehingga penyelenggaraan pemilu bisa semakin baik, berjalan dengan aman, lancar dan sukses," kata Nanda.
Sementara itu Anggota KPU Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Novi Maria Ulfah menyampaikan bahwa proses rekrutmen PPK menggunakan Siakba yang dibuka mulai tanggal 20 November - 29 November 2022.
Selain harus mengunggah dokumen persyaratan melalui Siakba, pendaftar juga harus menyerahkan hard copy dokumen persyaratan pendaftaran ke Kantor KPU Kota Semarang
"Dokumen terdiri dari KTP elektronik, foto berwarna 4x6, ijasah sekolah menenggah atas/sederajat atau ijasah terakhir bisa scan, atau asli/legalisir, selain iyu ada surat pendaftaran, surat pernyataan bermaterai, daftar riwayat hidup, dan surat kesehatan jasmani dan rohani," papar Novi.
Terkait surat keterangan sehat, pelamar juga harus melampirkan hasil dari tekanan darah, kolesterol, srta kadar gula dalam darah
Novi mengatakan masa kerja PPK Pemilu 2024 dari 4 Januari 2023 hingga April 2024.
Dalam kesempatan itu dijelaskan juga mengenai penggunaan aplikasi Siakba oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Semarang, Riza Setiawan.
Dijelaskan juga fitur-fitur serta persyaratan yang bisa diunggah di aplikasi Siakba sesuai dengan persyaratan agar lolos administrasi. (sar/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)