Berita Terkini

Sosialisasi & Pendalaman PKPU 7 Tahun 2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Sosialisasi dan Pendalaman PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih di KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (22/11).

Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono menyampaikan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni untuk meminimalisir kecurigaan dan potensi manipulasi daftar pemilih, serta memudahkan teknis secara berkelanjutan.

Selanjutnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang akan digunakan di penyelenggaraan pemilu baik di dalam negeri dan luar negeri.

PKPU tersebut juga mengatur mengenai pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus dan reformulasi formulir pemutakhiran.

"Termasuk di dalamya mengatur mengenai pemuktahiran data pemilih di lokasi khusus, dan juga reformulasi formulir pemuktahiran," kata Henry.

Sementara itu, narasumber yang hadir, Ida Budiarti mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU perlu melakukan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih secara de jure berdasarkan data kependudukan.

"KPU perlu melakukan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih secara de jure berdasarkan KTP elektronik dan/atau KK, Paspor dan/atau SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)," terang Ida.

Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut diikuti oleh 35 KPU kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah. (rhd/ed. Foto: rhd/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 261 kali