Berita Terkini

Sosialisasi Penerapan Perjalanan Dinas at cost

Sosialisasi Penerapan Perjalanan Dinas at cost

#TemanPemilih Demi mewujudkan akuntabilitas keuangan yang baik dan profesional, Seluruh satker KPU Kabupaten Kota di Jawa Tengah menerapkan sistem at cost  untuk biaya perjalanan dinas pegawai.  Demikian disampaikan oleh Sri Lestariningsih (Sekretaris KPU Provinsi Jawa tengah) saat menyampaikan sambutan pembukaan  pada sosialisasi penerapan perjalanan dinas at cost. Jumat (20/5).
Sosialisasi secara daring diikuti oleh Kasubag Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah beserta Tim Pengelola keuangan. Wenny Dyah Astuti dan Ayu karlina , didampingi jajaran Kasubag KPU Kota Semarang hadir dan menyimak pemaparan dari Biro Keuangan KPU Republik Indonesia.
Diah Martiningsih (Biro Keuangan KPU RI) narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa penerapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan nomor 11 / PMK nomor 05/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap. Permendagri ini mengatur agar perjalanan dinas menggunakan pola at cost  atau dibayar sesuai dengan kebutuhan.     
Beberapa hal yang menjadi catatan diskusi antara lain bahwa  ketentuan perjalanan dinas pembiayaannya mengikuti aturan kementerian keuangan yang berlaku, transportasi tetap menggunakan at cost dengan bukti transaksi atau kwitansi, ketentuan pembiayaan tidak melebihi SBM yang berlaku, penggunaan foto apabila transaksi tidak keluar struk pembayaran, pembelian BBM pada tempat awal pemberangkatan dan saat kembali pulang.
Sosialisasi juga membahas bentuk pelaporan perjalanan dinas yang harus sudah dibuat paling lambat lima hari kerja, sesuai tanggal pelaksanaan perjalanan dinas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 556 kali