Sosialisasi Peningkatan Peran dan Partisipasi Perempuan Dalam Proses Pengambilan Keputusan
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan sebagai implementasi serat kartini di ruang Aula Kecamatan Genuk, Kamis (27/7).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto dan Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda).
Pada Kesempatan awal kegiatan dibuka oleh sambutan dari perwakilan Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah dengan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut bertujuan agar kaum perempuan mendapatkan ilmu dan wawasan mengenai keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan yang baik, bijak, dan benar.
Dalam konsep emansipasi perempuan, Yudi mengatakan saat ini wanita modern telah tampil dan mampu mewakili aspirasi perempuan dalam aspek pemerintahan dan kepemimpinan.
Namun menurutnya partisipasi perempuan dapat ditingkatkan lagi dengan cara melakukan sosialisasi yang lebih luas mengenai pentingnya pendalaman wawasan yang dimiliki oleh perempuan.
"Untuk saat ini bisa dibilang partisipasi perempuan di dalam proses-proses pembangunan itu masih sangat kurang, meskipun di Kota Semarang sendiri sekarang banyak lurah perempuan, walikotanya perempuan, jadi hal ini juga bisa jadi contoh tentang keterwakilan perempuan," kata Yudi.
Dalam pemilu, Nanda menerangkan bahwa hak pilih perempuan dan laki-laki memiliki nilai yang sama. Meski demikian, fakta bahwa jumlah pemilih perempuan lebih banyak daripada pemilih laki-laki dapat menerangkan bahwa perempuan memiliki fungsi sentral dalam proses pengambilan keputusan.
"Tanpa disadari oleh seluruh perempuan, bahwa dari jumlah orang yang terdaftar sebagai pemilih, lebih dari 50% adalah jumlah pemilih perempuan. DPT Kota Semarang ada 1.239.669 masyarakat yang terdaftar, pemilih laki-laki 602.143, nah pemilih perempuannya 637.526. lebih dari 50%," papar Nanda.
Ia menambahkan, dalam regulasi pencalonan legislatif, setiap partai politik harus memasukkan calon legislatif perempuan sebanyak 30% dari total calon yang diajukan. Regulasi tersebut disusun agar ada lebih banyak representasi perempuan dalam Pemilu 2024.
"Saat ini ada kebijakan untuk setiap partai politik yang ingin memajukan bakal calon legislatif itu harus ada keterwakilan perempuan sebanyak 30% dan itu wajib. Itu sebagai upaya agar kaum perempuan bisa muncul sebagai calon legislatif," papar Nanda. (ina/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)