Sosialisasi Penyusunan Laporan Badan Adhoc Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan sosialisasi penyusunan laporan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, Rabu (12/4).
Kegiatan yang digelar secara daring melalui zoom meeting itu mengundang Ketua dan Anggota PPK se-kota Semarang.
Bertindak sebagai narasumber Novi Maria Ulfah, Divisi Sosparmas KPU Kota Semarang dan dipandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Semarang, Riza Setiawan.
Dalam kesempatan itu Novi menyampaikan kepada seluruh PPK untuk segera menyusun laporan kinerja PPK, PPS dan Pantarlih yang dibuat setiap bulannya selama masa kerja.
"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 bahwa seluruh badan adhoc serta pantarlih mempunyai kewajiban untuk membuat laporan kinerja setiap bulan", jelas Novi.
"Untuk PPK dapat segera menyusun laporan kinerja dari bulan Januari, PPS mulai Februari, serta Pantarlih yang masa kerjanya 2 bulan dapat menyusun laporan untuk bulan Februari dan Maret", tambah Novi.
Novi juga menjelaskan format penyusunan laporan kinerja sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 yang kurang lebih memuat waktu dan tempat pelaksanaan, pemangku kepentingan, uraian kegiatan, hasil kegiatan dan dokumentasi foto kegiatan.
Dalam kesempatan yang sama Ahmad Zaini, Divisi Data dan Informasi KPU Kota Semarang ikut menyampaikan kepada PPK se-Kota Semarang untuk memastikan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah tertempel di setiap kelurahan.
"Perlu diketahuai bahwa hari ini, 12 April bertepatan dengan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), mohon untuk dapat dipastikan sudah tertempel dan mudah diakses warga," kata Zaini.
Zaini juga meminta kepada PPK untuk selalu berkoordinasi dengan PPS apabila ada masukan dan tanggapan baik pemilih baru atau pemilih yang terindikasi TMS.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum dan SDM serta staf subbag SDM KPU Kota Semarang. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)