Berita Terkini

Sosialisasi Peran Divisi Hukum dan Pengawasan dalam Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri siaran radio RRI Pro 2 FM untuk memaparkan peran divisi hukum dan pengawasan dalam Pemilu 2024, Jumat (30/6).

Hadir sebagai narasumber pada siaran yang dipandu oleh Adam dan Faris, adalah Anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, Suyanto.

Suyanto menjelaskan, divisi hukum dan pengawasan melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

"Berdasar pasal 9 ayat 4 UU 7/2017 dan ayat 5 PKPU 8/2019 menjelaskan tentang advokasi, dokumentasi, publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal," terang Suyanto.

Lebih lanjut Suyanto menjelaskan bahwa divisi hukum melakukan pengendalian internal dan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan dari awal hingga akhir tahapan pemilu.

"Secara khusus melakukan pengawasan dan pengendalian internal, yang lebih akan dijabarkan pada pelaksanaan seluruh tahapan yang berlangsung mulai dari awal hingga akhir terutama sekali pengawasan secara internal di KPU Kota Semarang," lanjut Suyanto.

Pasca melakukan pengawasan internal, Suyanto mengatakan bahwa KPU Kota Semarang akan menyusun laporan yang dikirimkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah secara rutin setiap bulan.

"Hasil dari kegiatan pengawasan ini nantinya secara administrasi yang berlaku di KPU Kota Semarang akan dituangkan ke dalam pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dikirimkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah setiap satu bulan sekali di tanggal 5," ujarnya.

Selain melakukan pengendalian internal dan pengawasan pada aspek prosedural, Suyanto juga mengatakan bahwa KPU juga melakukan pengawasan terhadap kaidah etik bagi jajaran KPU.

"Divisi Hukum dan Pengawasan mengawasi perilaku berdasarkan pedoman kode etik, kode perilaku dan pakta integritas. Salah satunya adalah mengawasi terkait pelaksanaan tugas dan kode etik badan ad hoc," tutur dia.

Suyanto mengatakan, untuk proses perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu, KPU membuka kesempatan kepada publik untuk berpartisipasi dalam melakukan pemantauan dan memberikan saran untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.

"Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam tahapan dengan memberikan edukasi kepada publik, memberikan saran, atau mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, bisa juga mengajak publik untuk datang ke TPS saat pemungutan suara," papar Suyanto. (ina/ed. Foto:ina/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 356 kali