Berita Terkini

Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Hukum Jelang Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk menyamakan persepsi tentang peraturan dan kebijakan hukum jelang tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang belajar bersama tentang materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Selasa (26/7).

Kegiatan itu berlangsung di Aula lantai 2 Kantor Bawaslu Kota Semarang, Jalan Brotojoyo, Kota Semarang. Hadir sebagai Narasumber yaitu Suyanto, dan Hery Abrianto (Anggota KPU Kota Semarang), Arif Rahman (Anggota Bawaslu), Sutoto (Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Semarang) beserta jajaran staff Bawaslu Kota Semarang.

Dalam sambutannya, Arif menyampaikan, kegiatan tersebut dimaksud untuk menemukan solusi untuk mengantisipasi timbulnya sengketa akibat perbedaan persepsi.

“Kegiatan ini untuk bersama-sama mempelajari apa yang menjadi kewajiban kita sebagai penyelenggara pemilu, dari sosialisasi peraturan dan non peraturan ini kita mau mendapatkan perspektif dari penyelenggaraan teknis maupun penyelenggara pengawas,” kata Arif.

Pada kesempatan yang sama, Suyanto mengatakan bahwa landasan hukum pelaksanaan pemilu dan pemilihan tidak mengalami perubahan. Regulasi tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk pemilu, sedangkan untuk pemilihan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Menjadi dasar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah undang-undang, selanjutnya peraturan KPU, ketiga adalah keputusan KPU, keempat surat dinas dan Surat Edaran KPU, semua regulasi bisa dilihat di JDIH KPU RI,” paparnya.

Sementara itu, Hery Abrianto menjelaskan secara lebih rinci mengenai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Suyanto dan Hery Abrianto berdiskusi banyak dengan Bawaslu terkait mekanisme pendaftaran Partai Politik dan pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu. Termasuk bagaimana kerjasama antara KPU dan Bawaslu Kota Semarang dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang akan digunakan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu.

Hery memaparkan, Pendaftaran Partai politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tahapannya akan dimulai pada 1 - 14 Agustus 2022, dengan batas penerimaan pendaftaran pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022.

Hery menambahkan, partai politik perlu mengunggah beberapa data ke dalam Sipol, diantaranya profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. (dr/ed. Foto: dr/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 109 kali