Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota
Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota
Semarang, Rabu (22/9), KPU Kota Semarang mengikuti acara Rabu Ingin Tahu dengan tema Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
Acara ini dimulai Pk. 09.00 WIB dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, dan turut memberikan Sambutan, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih.
Narasumber acara ini antara lain Kabag Keuangan Umum dan Logistik (KUL) KPU Provinsi Jawa Tengah, Suryanto dan Kasubag KUL KPU Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriyono.
Dalam kegiatan ini dijelaskan perihal pentingnya memahami tentang tata naskah dinas baik berupa arahan, korespondensi maupun khusus.
Kasubag KUL Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriyono menjelaskan secara garis besar apa saja yang harus diperhatikan dalam penyusunan naskah dinas, dimulai dari format naskah dinas, tata cara penulisan, ukuran font, jenis huruf, penomoran, paraf, hingga penandatanganan.
Sedangkan Kabag KUL KPU Provinsi Jawa Tengah, Suryanto menjelaskan perihal Instruksi Sekjen KPU Nomor 12 Tahun 2021 perihal Tindak Lanjut Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
KPU Kabupaten/ Kota diharapkan segera menindaklanjuti pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa Eks Logistik baik berupa Arsip, baliho, maupun kotak bilik alumunium. Bagi Kab/kota yang melaksanakan pemindahtanganan BMN secara lelang, hibah maupun pemusnahan, dapat segera melaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah beserta data dukungnya seperti risalah lelang, BAST, bukti setor, surat perjanjian hibah, dsb.
KPU Kab/Kota diminta segera melaporkan status gudang yang dipakai dan volume penyimpanan logistik sehingga KPU RI dapat memetakan kebutuhan gudang penyimpanan di masing-masing satker. Untuk logistik yang berupa arsip, dapat berkoordinasi dengan ANRI untuk mendapatkan ijin pemusnahannya.
Bagi satker yang masih memiliki kendala dalam pemindahtanganan BMN baik secara, lelang maupun hibah dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. (keu/kpukotasemarang/foto Rizal/NMU)