Berita Terkini

Sosialisasi Persiapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan sosialisasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu tahun 2024, Senin (4/12).

Kegiatan yang diselenggarakan di hotel MG Setos Semarang tersebut mengundang Camat se-Kota Semarang, Bawaslu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya.

Dalam sambutan yang diberikan, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan bahwa KPU Kota Semarang membutuhkan partisipasi masyarakat sebanyak 32 ribu lebih untuk menjadi anggota KPPS yang mengisi 6.646 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

"Bapak/Ibu kami undang agar dapat memberitahukan dan melibatkan warga terbaik di wilayah Bapak/Ibu semua. Totalnya KPU Kota Semarang membutuhkan kurang lebih 32.522 orang untuk mengisi 4.646 TPS di Kota Semarang," jelas Nanda.

Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosparmas dan SDM, Novi Maria Ulfah dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa pada proses seleksi KPPS, perlu untuk mempertimbangkan beberapa hal. Yakni, keterlibatan masyarakat umum, tokoh masyarakat, dan pelajar/mahasiswa dalam komposisinya, keterwakilan perempuan, dan keterampilan calon Anggota KPPS dalam menggunakan teknologi informasi.

"Dalam rekrutmen KPPS penting untuk memperhatikan komposisi masyarakat umum, tokoh masyarakat, dan pelajar/mahasiswa, kemudian keterwakilan perempuan, serta keterampilan calon Anggota KPPS menggunakan teknologi informasi," kata Novi.

Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Semarang mengundang narasumber yang terdiri dari Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah yang diwakilkan oleh Rahmad Winarto, Analis Kebijakan Ahli Muda Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.

Melalui paparan yang disampaikan, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan bahwa Bawaslu berperan untuk memastikan setiap calon anggota KPPS memenuhi syarat dan tidak terikat oleh konflik kepentingan dengan peserta Pemilu. 

"Dalam masa seleksi KPPS, tentu Bawaslu ikut berperan dalam memastikan setiap calon anggota KPPS telah memenuhi syarat dan tidak terikat oleh konflik kepentingan dengan peserta Pemilu yang bisa memunculkan masalah," kata Arief.

Sementara itu, Rahmad Winarto menyampaikan bahwa pemerintah memiliki fungsi untuk memberikan dukungan kepada penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu. Karena menjadi bagian dari proses untuk merawat demokrasi agar berjalan sebaik-baiknya.

"Pada prinsipnya, fungsi kita sebagai pemerintah tentu memberikan support kepada penyelenggara, baik teman-teman dari KPU maupun Bawaslu. Karena ini adalah bagian dari proses kita untuk merawat demokrasi agar berjalan sebaik-baiknya," jelas Rahmad. 

Turut Hadir dalam sosialisasi tersebut, Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, M. Arif Agung Nugroho, Agus Supriyono dan Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin. (ana/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 133 kali