Berita Terkini

Sosialisasi Petunjuk Teknis Keputusan KPU Nomor 259/2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk menyamakan persepsi mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), KPU Kota Semarang mengundang partai politik tingkat Kota Semarang untuk melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis keputusan KPU, Jumat (12/8)

Acara berlangsung di Aula KPU Kota Semarang itu dihadiri ketua dan anggota KPU Kota Semarang, Sekretaris KPU Kota Semarang dan staff, Perwakilan dari Partai Politik, Badan Kesbangpol dan Bawaslu Kota Semarang.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom pada pembukaan menyampaikan, KPU Kota Semarang memanfaatkan beragam metode untuk menginformasikan kepada partai politik tentang regulasi dan pedoman di setiap tahapan pemilu.

“Kami mohon sering melihat sosial media KPU Kota Semarang supaya semua informasi bisa segera sampai kepada partai politik,” kata Nanda (sapaan ketua KPU).

Terkait pendaftaran partai politik di hari terakhir, yaitu Minggu 14 Agustus 2022,  KPU Kota Semarang membuka layanan helpdesk sampai jam 23.59.

“Kami mengikuti dan mematuhi arahan dari KPU RI maka hari Minggu kami membuka layanan helpdesk sampai waktu yang ditentukan KPU RI," lanjutnya.

Terkait sosialisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022, beberapa hal yang disampaikan antara lain adalah mengenai Sipol, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik.

“Apabila ada hal-hal yang perlu untuk diperjelas, kami membuka diri untuk berdiskusi di layanan helpdesk KPU Kota Semarang, kami mendorong semua pihak untuk bersinergi serta komunikasi jika ada hal-hal terkait pendaftaran parpol,” terang dia.

Dengan koordinasi dan komunikasi, Nanda berharap tahapan-tahapan selanjutnya semua proses verifikasi administrasi dan faktual bisa berjalan lancar.

Acara dipandu oleh Tobirin (Kasubag TPH KPU Kota Semarang) dan narasumber adalah Hery Abriyanto (Anggota KPU Kota Semarang) yang menjelaskan bagaimana petunjuk teknis Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022.

Dalam sesi diskusi, perwakilan partai politik menanyakan bagaimana jika ada anggota partai politik yang pindah partai. Hery menjawab bahwa nantinya Sipol akan mendeteksi kegandaan.

Partai Politik akan membuat pernyataan tentang status keanggotaan, jika nantinya ada kegandaan keanggotaan maka yang bersangkutan akan dihadirkan di kantor KPU dan selanjutnya dan ditanya dan membuat pernyataan tentang keanggotaan partai.

Hery menegaskan bahwa masyarakat bisa mendeteksi keanggotaan partai melalui aplikasi infopemilu.kpu.go.id.

Terkait verifikasi keanggotaan, KPU harus mendatangi 27% dari jumlah anggota yang disetor ke Sipol untuk diverifikasi keabsahan keanggotaan partai.

“Meskipun jumlahnya banyak, namun kami sudah berkomitmen untuk melaksanakan integritas 24 jam,” tegas Hery. (dr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 156 kali