Berita Terkini

Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2022 kepada Sekretariat Bawaslu Kota Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, Senin (5/12).

Kegiatan yang diikuti oleh staff Bawaslu Kota Semarang itu dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kota Semarang, Jalan Taman Brotojoyo Nomor 2, Semarang Utara.

Narasumber sosialisasi ini adalah Anggota KPU Kota Semarang, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Heri Abriyanto.

Membuka acara, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan, Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu menyamakan persepsi dan memiliki pemahaman yang sama tentang PKPU 6 Tahun 2022.

“Supaya ada persepsi yang sama antar penyelenggara agar tahapan bisa berjalan lancar,” tegas Arief.

Sementara itu, Nining Susanti, Anggota Bawaslu Kota Semarang mengatakan bahwa acara hari ini adalah dalam rangka meningkatkan kapasitas internal di Bawaslu Kota Semarang.

“Tugas mengawasi tahapan Pemilu 2024, Salah satunya tentang pengawasan daerah pemilihan, tugas Bawaslu mengawasi sebaik mungkin sampai pada penyelenggara di wilayah kecamatan," kata Nining.

Terkait Dapil, Heri Abriyanto menerangkan penyusunannya dilakukan berbasis jumlah penduduk yang dikelompokan per kecamatan.

Adapun alokasi kursi DPRD untuk Kota Semarang berjumlah 50 kursi. Hal itu karena jumlah penduduk Kota Semarang tidak lebih dari 3 juta jiwa.

“KPU sifatnya menyelenggarakan, namun prinsipnya KPU menyusun dapil dengan harapan semua terwakili, baik dari kuantitas dan kualitas. Semoga kursi itu proporsional sesuai yang kita harapkan semua,” tutur Heri.

Heri menambahkan, proses penataan Dapil akan menunggu arahan dari KPU RI, selain itu Dapil yang diproyeksikan oleh KPU Kota Semarang akan melewati serangkaian uji publik, sehingga perencanaan dapil itu dapat mendapat masukan dari banyak pihak.

“Untuk penataan dapil pada Pemilu 2024, KPU Kota Semarang menunggu dari KPU RI, kita akan lakukan uji publik untuk menerima masukan masyarakat dan kita kembali sampaikan ke KPU RI apakah ada perubahan atau sama,” jelas Heri. (dr/ed. Foto: dr/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 106 kali