Sosialisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan sosialisasi peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye serta PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye pada Pemilu 2024, Rabu (22/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU, Henry Casandra Gultom, Anggota KPU, Agus Supriyono, Novi Maria Ulfah dan Ahmad Zaini, dan Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menjelaskan bahwa dalam waktu dekat KPU Kota Semarang akan menerbitkan keputusan KPU mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat pelaksanaan rapat terbatas dan rapat umum yang dapat digunakan oleh peserta Pemilu 2024.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Semarang, dan sebentar lagi kami akan merilis keputusan KPU tentang lokasi dan tempat untuk pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang bisa digunakan oleh peserta Pemilu, jadi keputusan itu dapat dijadikan pedoman," kata Nanda.
Karena kegiatan kampanye berkaitan erat dengan proses pelaporan dana kampanye, Nanda meminta partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Semarang yang hadir untuk melakukan pengadministrasian mengenai laporan dana kampanye dengan baik.
"Kami harap proses menata administrasi ini semangatnya sama pada proses kampanye, sehingga proses kampanye yang bapak ibu lakukan tidak mendelegitimasi nilai positif yang sudah ada akibat pelaporan dana kampanye yang tidak diadministrasikan dengan patuh," sambungnya.
Sementara itu Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah menjelaskan tahapan kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Di tingkat kabupaten/kota, Novi melanjutkan, kegiatan pertemuan terbatas yang dilakukan oleh peserta Pemilu bisa diikuti oleh 1.000 peserta.
"Pertemuan terbatas di tingkat kota bisa diikuti oleh maksimal 1.000 orang dan untuk bahan kampanye yang disebarkan jika dikonversikan ke dalam nominal uang harus memiliki nilai paling tinggi 100 ribu," kata Novi.
Novi juga menyampaikan bahwa peserta Pemilu wajib mendaftarkan media sosial yang akan digunakan untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.
"Bapak ibu berkewajiban juga mendaftarkan media sosial yang akan digunakan pada Pemilu 2024, apakah itu facebook, instagram, youtube, dan lainnya, itu maksilan boleh 20 akun di tiap media sosial," jelas Novi.
Pada penyampaian materi dana kampanye, Anggota KPU Kota Semarang menjelaskan bahwa partai politik harus mengajukan rekening dana kampanye (RKDK).
"Dana kampanye peserta pemilu berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye. Dana kampanye berupa uang itu wajib ditempatkan di RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan pada kegiatan kampanye," kata Agus.
Agus melanjutkan, pada kegiatan kampanye Pemilu 2024, peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, dan pemerintah.
"Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bertujuan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain," papar Agus. (rap/ed. Foto: e1/rap/KPU Kota Semarang)