Berita Terkini

Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 pada Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Rabu (21/12).

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kota Semarang tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu, Kesbangpol, Kodim 0733 BS, Polrestabes, Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Dispendukcapil Kota Semarang serta instansi terkait lainnya.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dalam sambutanya mengatakan, selain membahas PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pertemuan tersebut juga akan membahas Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di beberapa lokasi.

"Hari ini kita akan melakukan pembahasan spesifik, yaitu adanya tambahan TPS khusus di beberapa lokasi," kata Nanda (sapaan ketua KPU).

Nanda menambahkan, dalam penyusunan daftar pemilih, KPU berprinsip bahwa seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih akan dipastikan masuk dalam daftar pemilih Pemilu 2024.

"Apapun statusnya semua warga negara berhak menyalurkan suara, jadi kami berusaha menyusun daftar pemilih yang mutakhir," ujarnya.

Senada dengan Nanda, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Zaini mengatakan bahwa KPU Kota Semarang akan berupaya untuk menyusun daftar pemilih sesuai dengan prinsip-prinsip utama.

"Dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, nanti para penyelenggara wajib memperhatikan prinsip penyusunan daftar pemilih yaitu Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsif, partisipatif, akuntabel, dan aksesibel," kata Zaini.

Selain menjaga hak pilih masyarakat agar tetap bisa menggunakan hak pilih, KPU Kota Semarang juga memiliki tugas lain, yakni menjaga data pribadi yang dilindungi undang-undang," kata Zaini.

Terkait TPS Khusus, Zaini mengatakan KPU akan melakukan pendataan pemilih di lokasi khusus dengan beberapa kategori.

"Pendataan pemilih kategori pertama yang ada di tahanan, atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau rehabilitasi, relokasi daerah terdampak bencana, dan daerah konflik," papar Zaini.

Selain itu, KPU juga dapat membuat TPS khusus jika ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan domisili di KTP elektronik yang bersangkutan, dengan beberapa kondisi.

"KPU juga dapat membentuk TPS khusus bagi Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el jika mereka terkonsentrasi di suatu tempat, untuk pemilih tersebut dapat dibentuk paling sedikit 1 TPS," terang Zaini. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 238 kali