Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar sosialisasi rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu dengan tema dukungan pendaftaran partai politik peserta pemilu untuk sukses pemilu 2024.
KPU Kota Semarang hadir melalui aplikasi Zoom Meeting. Komisioner KPU Kota Semarang mengikuti acara berlangsung secara virtual via zoom meeting dan kanal youtube Ditjen PolPum. Kamis (7/4) diikuti oleh Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten Seluruh Indonesia, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu ) Provinsi dan Kabupaten Seluruh Indonesia, Partai Politik dari tingkat pusat sampai daerah
Narasumber yang hadir yaitu Hasyim Asyari (Anggota KPU RI), Rahmat Bagja (Anggota Bawaslu RI) Dr Baroto (Direktur Tata Negara Hukum Umum Kemenkumham).
Acara dibuka oleh Imran Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan. Dia mengatakan bahwa semua proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024 bisa dipelajari oleh semua komponen yang terlibat. Memahami PKPU yang telah disusun mulai dari pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. Pemerintah daerah dapat mendukung setiap proses dari pelaksanaan PKPU.
“Kami berharap sesuai aturan yang ada peserta pemilu memiliki kepengurusan di setiap provinsi dan daerah yang akan melakukan pemekaran sudah mengantisipasi terkait pembentkan parpol dan kepengurusan di tingkat daerah” katanya.
Narasumber menyampaikan materi sosialisasi PKPU diantaranya, Barata. Dia menyampaikan terkait pendaftaran partai politik di kemenkumham dan pengawasan terhadap partai politik yang sedang berjalan. Rahmat Bagja menyampaikan partai politik ketentuan umum verifikasi parpol peserta pemilu dan prinsip pembentukan regulasinya. Diantara yang disampaikan adalah bagaimana penerapan pada saat pendaftaran partai politik dimana akan menggunakan teknologi SIPOL, bagaimana sosialisasi sipol kepada partai politik, serta bagaimana penggunaaan teknologi agar proses saat upload sipol tidak ada kendala.
Hasyim Asyari menjelaskan bahwa saat ini KPU tengah membentuk draft PKPU pendaftaran dan verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024, cara berfikir dan kontruksi berfikir pemilu masih sama yaitu menggunakan undang-undang no 7 tahun 2017.
“Pendaftaran partai politik dirancang oleh KPU adalah 1-7 Agustus tahun 2022 Bahwa kegiatan pemilu sudah dimulai dari tahun 2022 ketentuan 176 UU pemilu. Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilaksanakan dalam sidang pleno KPU 14 bulan sebelum hari pemungutan suara yaitu 14 Desember 2022, saat itu sudah bisa mengetahui partai apa saja yang ditetapkan mengikuti pemilu tahun 2024, dengan patokan pelaksanaan pemilu yaitu 14 Pebruari 2024. (Didin )