Berita Terkini

Sosialisasi SMKI & Perlindungan Data Pribadi pada Mutarlih Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Sosialisasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) & Perlindungan Data Pribadi Pada Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Grand Edge, Semarang, Jumat (16/12).

Sosialiasi tersebut menggundang Ketua Divisi Data dan Informasi dan Operator Sidalih dari 35 KPU Kabupaten/kota Se-Jawa Tengah.

Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiayantoro menghimbau agar KPU kabupaten/kota untuk selalu menjaga data-data pribadi yang sedang dikelola pada pemutakhiran data pemilu 2024.

“Terkait SMKI atau Sistem Manajemen Keamanan Informasi, bahwa sekarang kita ada di lembaga yang sedang seksi dan sangat disorot. Banyak sekali sistem-sistem aplikasi yang kita gunakan apalagi menggunakan jaringan internet," kata Paulus.

Ia mengatakan prinsip kehati-hatian itu perlu dijaga karena KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mengelola data pribadi masyarakat luas. 

"Karena data yang kita pegang adalah data-data sensitif, serta kita mempunyai tanggung jawab moral dan hukum dengan data-data yang kita kuasai untuk dikelola, ditambah sekarang ada undang-undang perlindingan data pribadi," kata Paulus.

Terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Paulus mengatakan, dalam menggunakan perangkat khususnya komputer dan laptop tidak diperbolehkan untuk sembarangan digunakan oleh orang luar.

Ia meminta untuk jangan membuka dan mengunduh sembarangan tautan-tautan yang ada di website.

"disamping itu pada tautan-tautan yang ada di website dilarang sembarangan untuk mengunduh apalagi sampai membuka, sehingga nantinya terhindar dari hacker maupun virus-virus yang bisa mengganggu keamanan data-data yang dikelola,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono menjelaskan Sosialisasi yang di gelar pada hari ini bertujuan untuk mengenalkan isu-isu krusial yang akan muncul pada kebocoran data yang sering terjadi.

“Banyak sekali di luar sana tautan-tautan yang bisa menyedot data-data yang kita kelola, kemajuan teknologi sendiri dimanfaatkan kurang bijak oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun golongan, sehingga kita ketahui kebocoran data pribadi atau data yang lainnya untuk diperjual belikan oleh hacker-hacker," kata Henry. 

Dalam penyusunan daftar pemilih, Henry meminta KPU kabupaten/kota untuk menjaga kerahasiaan elemen data, khususnya yang berkaitan dengan norma-norma dalam UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Data adalah element utama dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga wajib untuk dijaga kerahasian data pribadi tersebut," lanjutnya.

Ia menambahkan mengenai pemanfaatan teknologi informasi, Henry mengingatkan, nantinya dalam mengkoneksikan jaringan internet agar dapat berhati-hati.

"Banyak sekali sistem-sistem aplikasi yang kita gunakan apalagi menggunakan jaringan internet/wifi, maka jangan sembarangan untuk mengkoneksikan komputer maupun laptop tersebut dengan jaringan yang ada, karena banyak sekali cara orang untuk mengambil data yang kita punya dan salah satu caranya dengan jaringan wifi," terang Henry. (yts/ed. Foto: yts/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 231 kali