Berita Terkini

Sosialisasi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tahun 2021

Sosialisasi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tahun 2021

 

KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi UKPBJ secara daring kepada KPU kab/kota Rabu (10/11).Acara dibuka oleh  Suryanto (Kabag umum dan logistik KPU Provinsi Jateng). Narasumber : Eko Supriyanto (Kasubag Umlog KPU Provinsi Jateng) sedang moderator : David (Staf Umlog KPU Provinsi Jateng)l.Dihadiri oleh PPK, Kasubbag umum, dan Pejabat Pengadaan KPU Kab/Kota Se-Jawa Tengah.

 

Dalam kesempatan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: UKPBJ bertugas menyelenggarakan PBJ.  UKPBJ melakukan fungsi pemilihan penyedia, sedangkan LPSE memfasilitasi PBJ secara elektronik.

 

Pelaksanaan fungsi UKPBJ meliputi : Pelaksanaan fungsi pengelolaan PBJ. Pelaksanaan fungsi layanan pengadaan rencana elektronik. Pelaksanaan fungsi pembinaan SDM dan kelembagaan PBJ. Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis PBJ.

 

LPSE merupakan unit kerja UKPBJ yang menjalankan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.Rancangan peraturan KPU tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa adalah Perpres 54 th. 2010, Perpres 16 th. 2018 (beserta perubahannya), Perpres 12 th. 2021, PKPU no. 20 th 2013, surat edaran sekjen KPU, dan PKPU no. 14 th. 2020.

 

Untuk menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang /Jasa pada KPU dibentuk UKPBJ KPU, sedangkan pada KPU Prov dan KPU Kab / Kota dibentuk UPTPBJ KPU / SATPEL UKPBJ KPU pada tingkat wilayah.

 

UKPBJ dan UPTPBJ KPU / SATPEL UKPBJ KPU memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa.

Seluruh biaya yang diperlukan dibebankan pada APBN/APBD melalui naskah perjanjian hibah daerah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 292 kali