Berita Terkini

Sumber Daya Manusia Penyelenggara Pemilihan 

Sumber Daya Manusia Penyelenggara Pemilihan 

Merupakan tema pada  VESC  sesi ketiga pagi ini. Banyak  pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber setelah pemaparan materi dalam
Virtual Election Short Course Batch 3 (Kursus Singkat Kepemiluan) KPU Kota Semarang, Jumat (14/1). Menghadirkan Novi Maria Ulfah (Anggota KPU Kota Semarang) sebagai narasumber. Fokus materi pada Sumber Daya Manusia (SDM) Penyelenggara Pemilu 2024.
Tema ini dipilih mengingat sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemilu menjadi hal pokok yang harus dipersiapkan dengan baik. ”SDM menjadi kunci sukses tidaknya pemilihan umum, maka persiapan rekrutmen SDM dan kualifikasinya harus dipersiapkan mulai dari sekarang” kata Novi.
Lebih jelas anggota KPU Divisi Parmas SDM dan Kampanye ini menerangkan lebih detail kriteria, regulasi dan ketentuan dalam rekrutmen SDM penyelenggara.

Diantaranya adalah Warga Negara Indonesia,  setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Hal yang menjadi diskusi pada sesi ini adalah soal periodisasi penyelenggara. Novi menerangkan penghitungan periode sebagaimana yang dimaksud adalah  jangka waktu 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan penghitungan periode dimulai dari penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2004 pemilihan umum presiden dan wakil presiden,   pemilihan   gubernur   dan   wakil   gubernur,   walikota   dan wakil walikota dan/atau wali kota dan wakil wali kota dengan periodesasi yaitu periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008, periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013, periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018, periode keempat dimulai pada tahun 2019 hingga tahun 2023.
Menurut Novi Maria, seseorang yang telah dua periode menjadi penyelenggara di level yang sama tidak bisa lagi mendaftar, harus naik ke level yang lebih tinggi, semisal PPS menjadi PPK, atau bisa juga menjadi penyelenggara di ranah pengawas pemilu.
Lebih lanjut Novi menerangkan bahwa penyelenggara pada pemilihan serentak tahun 2024 berada pada situasi yang belum bisa ditentukan dari sekarang. 
“Situasi pemilihan serentak tahun 2024 pertama tahapan yang bersamaan dengan pemilihan gubernur dan walikota, selanjutnya hingga sekarang KPU RI belum menentukan waktu pelaksanaan pemilu 2024, dan adanya bayang-bayang pandemi covid 19 yang berdampak pada tahapan dan anggaran” jelasnya.

Pertanyaan datang dari peserta VESC lewat zoom meeting, maupun ditulis di kolom chat youtube. Novi Maria menjawab semua pertanyaan dengan seksama.“Alhamdulillah edisi kali ini banyak pertanyaan menunjukan bahwa kedepan, banyak orang yang siap menjadi penyelenggara pemilihan serentak tahun 2024” pungkas Novi Maria. (Didin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 183 kali