Tahap Vermin Perbaikan, KPU Berharap Parpol Manfaatkan Layanan Helpdesk
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Aula KPU Kota Semarang, Selasa (20/9).
Kegiatan yang dihadiri Ketua, Anggota, serta Sekretaris KPU Kota Semarang, dan Anggota Bawaslu Kota Semarang tersebut mengundang perwakilan atau petugas penghubung parpol tingkat Kota Semarang.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dalam sambutannya menyampaikan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara KPU dan parpol, khususnya pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.
“KPU Kota Semarang membuka pintu lebar-lebar untuk partai politik bisa berkonsultasi, berkoordinasi, atau berkomunikasi terkait tahapan yang sedang berjalan, tujuan koordinasi dan konsultasi ini supaya tahapan berjalan lancar tanpa hambatan atau miskomunikasi," kata Nanda (sapaan ketua KPU).
Nanda juga mengatakan bahwa seluruh tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik apabila terdapat kesamaan pemahaman antara penyelenggara dan peserta pemilu.
Nanda menambahkan, setelah vermin selesai, akan ada verifikasi faktual keanggotaan bagi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang belum memenuhi parlementary threshold atau ambang batas minimal parlemen.
Terkait vermin perbaikan, proses tersebut akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota pada 1 s/d 9 Oktober 2022.
Pada masa perbaikan ini parpol berkesempatan untuk dapat memperbaiki dokumen keanggotaan yang masih dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan dapat mengganti dokumen keanggotaan yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Pemateri utama pada rapat koordinasi adalah Anggota KPU Kota Semarang, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto.
Heri mengatakan, untuk tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024, KPU merujuk kepada Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis.
Selain itu, Heri berharap supaya parpol dapat memanfaatkan waktu dengan maksimal dalam masa perbaikan ini.
Lebih lanjut Heri mengatakan, terhadap data perbaikan parpol, KPU akan melakukan langkah diantaranya jika ada data yang berbeda antara Sipol dengan data yang diunggah, maka akan langsung dinyatakan TMS, tetapi jika data tersebut sudah sesuai, maka dikategorikan Memenuhi Syarat (MS).
Heri menegaskan, KPU terbuka terhadap parpol yang ingin menanyakan mekanisme tahapan vermin perbaikan, baik dalam forum formal ataupun melalui helpdesk yang telah disiapkan oleh KPU Kota Semarang sebagai fasilitasi dan dukungan kepada parpol pada tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
"Apabila belum jelas partai politik bisa memanfaatkan layanan helpdesk KPU Kota Semarang untuk tindak lanjut," ujar Heri. (dr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)