Berita Terkini

Talkshow Radiks Bersama KPU Kota Semarang : ‘Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Serentak 2024”

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan sosialisasi bertajuk Talkshow Radiks Bersama KPU Kota Semarang dengan tema ‘Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Serentak 2024”, yang digelar oleh Radio Radiks Best FM Semarang, Selasa (30/4).

Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah.

Pada siaran yang dipandu oleh Abi, Novi menerangkan mengenai penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024.

“Untuk tahun ini akan ada pelaksanaan Pilkada Serentak seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, untuk di Kota Semarang sendiri nantinya akan ada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dan juga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” Ujar Novi.

Pada proses pencalonan kepala daerah, Novi juga menjelasakan tentang calon-calon kepala daerah yang ingin mencalonkan diri nantinya akan ada dua jalur, yang pertama adalah diusung dari partai politik atau gabungan partai politik, yang kedua yaitu lewat jalur perseorangan atau yang biasa dikenal dengan istilah calon independent oleh masyarakat umum.

“Yang dimaksud dengan calon perseorangan adalah masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik ataupun gabungan partai politik. Dengan adanya jalur pencalonan perseorangan ini, dapat membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat umum yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah. Jadi bukan hanya dari kalangan Calon yang diusung dari partai politik ataupun gabungan partai politik saja yang bisa mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah,” tutur Novi.

Novi juga menambahkan mengenai syarat dan ketentuan dukungan untuk pasangan salon yang ingin mendaftarkan diri menjadi pasangan calon perseorangan. 

“Setidaknya ada 6.5% dari jumlah DPT Pemilu 2024, sedangkan di Kota Semarang jumlah DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang pada tahun 2023 ada 1.239.669, jadi 6,5% adalah 80.579, dengan sebaran wilayah minimal dari penduduk yang ada di sembilan Kecamatan di Kota Semarang,” tutur Novi.

Syarat dukungan ini nantinya secara administrasi bisa didaftarkan ke Kantor KPU Kota Semarang, yang nantinya akan diverifikasi administrasinya oleh petugas yang melakukan verifikasi, jika nantinya administrasi tersebut MS (memenuhi syarat), nanti selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual atau langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran data yang sudah diterima.

Pada pembahasan mengenai Calon Perseorangan, Novi juga menambahkan penjelasan tentang jenis surat suara yang nantinya akan digunakan pada saat Pilkada Serentak Tahun 2024 dan juga jumlah TPS yang ada di Kota Semarang.

“Akan ada dua jenis surat suara yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. dan terkait jumlah TPS nantinya antara Pemilu dan Pilkada regulasinya berbeda. Jadi untuk saat ini kita sedang menunggu Keputusan untuk Pilkada dari KPU RI,” ujar Novi. (ina/ed. Foto: ina/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 74 kali