Talkshow Sosialisasi Pilkada 2024 Thomson Semarang 106.8 FM
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan on air Talkshow Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 yang digelar di radio Thomson Semarang, 106.8 FM, Rabu (10/7).
Anggota KPU Kota Semarang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa pada Pilkada 2024 warga Kota Semarang masih bisa membuat surat pindah memilih.
Meski demikian, fasilitas pindah memilih tersebut tidak bisa digunakan seleluasa sebagaimana penggunaannya pada Pemilu 2024 yang lalu.
Karena pilkada merupakan event demokrasi regional, maka fasilitas pindah memilih tersebut hanya dapat digunakan oleh warga yang melakukan pindah memilih di dalam wilayah penyelenggaraan pilkada.
"Pindah memilih bisa, tetapi tidak seperti pemilu. Kalau pilkada, katakanlah Pilwakot Semarang, misalnya ada warga Kota Semarang pindah ke Demak maka dia nanti tidak dapat surat suara Pilwakot Semarang, dapatnya hanya surat suara untuk Pilgub Jateng," tutur Agus.
Jika terdapat penduduk yang pindah antar provinsi, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan surat suara untuk pemilihan bupati/walikota dan pemilihan gubernur.
"Sama halnya kalau pindahnya ke luar provinsi. Misalnya warga Kota Semarang yang pindah ke Jogja, nah berarti tidak bisa mendapatkan surat suara pilwakot dan surat suara pilgub," sambung Agus.
Meskipun memberikan fasilitas pindah memilih, Agus meminta sahabat thomson yang mengikuti siaran radio tersebut untuk memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai pemilih sesuai dengan domisili pada saat hari pemungutan suara, 27 November 2024 mendatang.
"Pindah memilih itu bisa dibuat pasca penetapan DPT. Makanya pada proses penyusunan daftar pemilih, kita perlu pastikan bahwa sudah terdaftar sesuai domisili," kata Agus.
Pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tengah dilakukan, Agus berharap pendengar Thomson bisa bersikap proaktif dengan cara melaporkan kepada ketua RT setempat apabila belum dikunjungi oleh pantarlih.
"Nah sahabat Thomson ini harus nih memastikan dirinya dan keluarga sudah dicoklit, karena ini sudah sampai minggu ketiga. Maka yang belum dicoklit, tanya saja. Biasanya ke pak RT, pak ini saya kok belum dicoklit gimana," kata Agus.
Hal tersebut perlu dilakukan oleh warga Kota Semarang sebagai bentuk partisipasi aktif untuk memastikan pantarlih melakukan proses coklit sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Karena ini untuk memastikan para pantarlih bekerja sesuai standarnya. Jadi sesuai regulasi dan SOP, para petugas ini melakukan coklit dengan cara mendatangi tiap KK dari rumah ke rumah," lanjutnya.
Mengenai baliho dan banner tokoh yang bertebaran di Kota Semarang, Agus mengatakan bahwa tokoh tersebut belum berstatus sebagai pasangan calon yang resmi akan mengikuti Pilkada 2024.
"Kalau ada banner, baliho atau spanduk tokoh-tokoh, itu belum calon ya. Karena tahapan pencalonan itu baru akhir Agustus nanti. Dan, pasangan bisa disebut calon itu jika telah mendaftarkan diri, terus KPU sudah melakukan verifikasi. Dan jika semua sudah memenuhi syarat, baru itu bisa disebut pasangan calon," papar Agus.
Meski demikian, Agus mengatakan bahwa hal itu memiliki nilai positif bagi masyarakat, karena warga Kota Semarang dapat semakin mudah mempelajari background dan track record tokoh-tokoh tersebut.
"Artinya masyarakat bisa semakin dini mengenal tokoh-tokoh yang muncul ini. Jadi kita bisa mempelajari track record, background pendidikannya sambil menunggu tahapan pencalonan dimulai," terang Agus. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)