Talkshow Sosialisasi Pilkada 2024 USM Jaya Semarang
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri talkshow radio USM Jaya Semarang 101,6 FM untuk sosialisasikan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang tahun 2024, Jumat (5/7).
Hadir dalam siaran on air tersebut, Anggota KPU Kota Semarang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M. A. Agung Nugroho.
Dalam talkshow tersebut, Agung menyampaikan bahwa Pilwakot Kota Semarang menggunakan maskot berupa warak ngendog yang merupakan binatang imajiner yang menjadi ikon khas Kota Semarang dengan bentuk perpaduan naga, kambing, dan buraq (hewan tunggangan Rasulullah SAW).
"Maskot itu dinamai Padewaras yang merupakan kepanjangan dari Paku Demokrasi Warga Kota Semarang . Warak Ngendog dipilih karena warga kota Semarang terdiri dari berbagai macam etnis, suku bangsa, juga berbagai macam pemikiran masyarakatnya, jadi bisa menggambarkan heterogenitas yang ada di Kota Semarang," jelas Agung.
Sedangkan untuk pelaksanaan Pilwakot dan Pilgub dilaksanakan secara serentak se-Indonesia pada tanggal 27 November 2024.
Agung juga mengatakan bahwa saat ini KPU Kota Semarang memasuki tahapan coklit yaitu pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Pantarlih datang ke rumah warga untuk mendata bagi yang sudah mempunyai hak pilih. Pada proses itu dimohon menyiapkan KK dan KTP," kata Agung.
Pada proses coklit yang berlangsung sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 itu, Agung berharap warga Kota Semarang secara proaktif melaporkan apabila belum masuk dalam daftar pemilih.
"Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa menyampaikan kepada petugas pantarlih/PPS agar nantinya bisa didaftarkan sebagai pemilih," sambungnya.
Agung melanjutkan, tahapan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang dilaksanakan mulai tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
"Untuk syarat-syaratnya nanti akan diupdate atau silahkan datang ke kantor KPU Kota Semarang dengan alamat di Jalan Dr. Cipto 115 Semarang, hari Sabtu dan Minggu tetap ada yang jaga," papar dia. (mur/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)