Berita Terkini

Teken Kontrak Pengadaan Logistik Pilkada, KPU Ingin Penyedia Berkinerja Lebih Baik Dari Pemilu 2024

Jakarta, kota-semarang.kpu.go.id - Seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia melakukan penandatanganan perjanjian kontrak untuk pengadaan logistik Pilkada Serentak 2024 dengan para penyedia yang telah melakukan penawaran secara elektronik melalui aplikasi pengadaan barang dan jasa milik LKPP, Kamis (5/9).

Pasca merampungkan proses penandatanganan kontrak pengadaan logistik, Pejabat Fungsional Bidang Logistik Sekretariat Jenderal KPU RI, Rahim Noor (Omi) berharap seluruh satker KPU mulai meneliti dan melakukan proses pengendalian kontrak kepada penyedia yang memenangkan tender pengadaan logistik tersebut.

"Mulai tanggal 7 (September) nanti mulai diteliti proses pengadaan ini termasuk kontrak-kontraknya," kata dia.

Pada pengadaan logistik tahap I tersebut, satker KPU menandatangani 5 jenis kebutuhan logistik, diantaranya, bilik dan kotak suara, segel plastik, cable ties, dan tinta.

Omi menjelaskan juga, pada Pilkada 2024 ini, KPU RI telah melakukan evaluasi terhadap kinerja penyedia logistik. Di antara evaluasi tersebut, KPU RI menekankan bahwa kontrak pengadaan logistik antara KPU dan penyedia dilakukan hingga logistik sampai ke lokasi pengiriman dan dalam keadaan baik.

Mengenai proses bongkar muat, KPU RI kembali menjelaskan bahwa penyedia harus melakukan proses tersebut di jam kerja untuk keamanan, dan kemudahan proses bongkar muat.

"Sudah dalam kontrak bahwa bongkar muat logistik harus dilakukan di jam kerja. Sama dengan surat suara, ini juga akan kita tekankan lagi, untuk meminimalisir kejadian-kejadian di pemilu yang lalu. karena bongkar muat kan tidak mudah, butuh waktu," kata Omi.

Ia menambahkan, untuk ekspedisi tersebut, KPU RI juga mensyaratkan penyedia untuk menyiapkan kendaraan yang dalam kondisi baik dan layak jalan sehingga tidak mengganggu proses pengiriman logistik.

"Ini kita juga akan melakukan evaluasi kepada jasa ekspedisi. Di Pilkada 2024 kita pilih yang memang baik, harus terverified. di katalog nasional ada 52 totalnya. Mereka yang bisa melakukan penawaran, akan lebih kita jelaskan lagi di dokumen kontrak termasuk mobil harus sudah kir, layak jalan lah.  Dan penyedia ini waktu akan mengirim logistik harus atas ijin KPU dulu," sambung dia.

Pada sesi pengarahan, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan proses konsolidasi pengadaan logistik dilakukan oleh KPU untuk mempermudah proses dan memenuhi unsur keamanan secara regulasi.

Dijelaskan juga, konsolidasi tersebut juga bertujuan sebagai efisiensi harga, sehingga seluruh satker KPU dalam proses pemenuhan logistik memiliki standar harga yang sama.

"KPU RI mengkonsolidasikan logistik ini agar lebih mudah bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota, dan juga memastikan agar proses ini sesuai regulasi di LKPP, jadi proses pengadaan aman, nanti saat pertanggungjawaban juga aman," jelas Yulianto.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin juga meminta jajaran Anggota KPU seluruh Indonesia untuk melakukan kolaborasi dan menghindari cara-cara kerja yang dapat memperlebar jarak antara anggota dengan sekretariat KPU.

"Bareng-bareng saja, sekarang eranya kolaborasi, tidak lagi menunjukkan siapa yang paling hebat. Jangan merasa paling pintar. jangan memperuncing kewenangan karena memiliki kuasa, cara pandang ini perlu diluruskan," kata Afifuddin.

Pada kegiatan yang berlangsung di Grand Mercure Kemayoran tersebut, KPU RI menjelaskan bahwa proses pengadaan logistik tahap II akan mulai dilakukan setelah penetapan dan pengundian nomor urut paslon pilkada.

Pengadaan logistik tahap II tersebut meliputi surat suara dan alat bantu tuna netra serta tiga jenis sampul.

Kegiatan penandatanganan kontrak pengadaan logistik tahap I tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kota Semarang Riza Setiawan. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 433 kali