Teknik Penyusunan Konsideran Regulasi Pemilu Serentak 2024
Teknik Penyusunan Konsideran Regulasi Pemilu Serentak 2024
#TemanPemilih Demi menyusun peraturan KPU dan penulisan regulasi pemilu dan pemilihan serentak 2024, KPU Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis Legal Drafter Penyusunan Peraturan dan Keputusan KPU. Hadir saat itu, Suyanto (Anggota KPU Kota Semarang) Riza Setiawan (Kasubag Hukum) dan Staf Divisi Hukum Sekretariat KPU Kota Semarang.
Kiki Rizkaningsih (Kasubag Hukum KPU Jawa Tengah) Moderator pada kegiatan yang berlangsung melalui zoom meeting dan ditayangkan melalui kanal youtube JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah. Peserta adalah Komisioner divisi hukum dan pengawasan KPU Se Jawa tengah, Kasubag Hukum dan pengawasan dan staf KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah.
Narasumber hadir dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Nugraha Aditya Kristanto, fungsional perancang peraturan perundang-undangan muda
Konsideran merupakan awal dari pokok pikiran atau landasan dari penyusunan regulasi. Ini sangat penting dan banyak informasi mengingat hari ini 14 Juni 2022 KPU RI akan melaunching tahapan pemilu serentak 2024. Sesuai ketentuan PKPU No 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Konsideran adalah awalan sebuah peraturan pada halaman pertama peraturan awalan pembukaan, sesuai dengan UU 12/2011 angka 17 sampai 27 lampiran 2. Ciri konsideran biasanya diawali dengan menimbang, memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan perundang-undangan.
Muatan konsideran yaitu pokok peraturan perundang-undangan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan dibentuknya peraturan tersebut yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Unsur filosofis biasanya kata kuncinya pancasila, cita-cita bangsa dan negara, unsur sosiologis kata kuncinya masyarakat, rakyat, kepentingan umum, unsur yuridis kata kuncinya peraturan perundang-undangan , kepastian hukum.
Aditya Nugraha menyebut konsideran dalam tata bahasa peraturan KPU sudah memadai dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang tata naskah dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota.
Nugraha menjelaskan bagaimana urutan dalam menulis konsideran ditingkat provinsi dan kabupaten kota, bahwa di dalam menulis peraturan KPU, konsideran maka cukup menyebut pasal jika perintah langsung, jika bukan perintah langsung cukup menulis undang-undang. Di dalam menulis cukup menuliskan aturan yuridis yang paling tinggi, tidak perlu menulis semuanya.
Semoga setelah bimbingan teknis yang dilakukan, kemampuan dalam membuat satu produk undang-undang staf sekretariat KPU Kota Semarang semakin baik.