Berita Terkini

Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-undangan

Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-undangan

#TemanPemilih KPU Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri 3 dengan tema "Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-undangan" Selasa (7/6). Bimtek diikuti oleh Divisi Hukum KPU, Kasubbag Hukum dan SDM, serta staf Divisi Hukum dan SDM Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah. Bimtek kali ini dihadiri Suyanto (Anggota KPU Kota semarang) Riza Setiawan (Kasubag Hukum SDM) beserta staf Subbag Hukum dan SDM.

Pada sambutan dan arahannya, Muslim Aisha (Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah) kepada peserta mengharapkan untuk serius menyimak dan memahami penulisan bahasa dalam peraturan perundang-undangan.
"Pada sesi diharapkan semua peserta dapat menyimak dengan baik dan serius sehingga dari pertemuan ini mudah-mudahan semakin menambah pemahaman kita dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terutama dalam hal teknis penulisan bahasa".

Bimbingan teknis legal drafting kali ini menghadirkan Heny Andriana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Kanwil Kemenkumham Jateng. Ia memaparkan materi secara detail tentang teknis penulisan bahasa dalam peraturan perundang-undangan. Paparan materi yang disampaikan meliputi ragam bahasa dan ciri bahasa peraturan perundang-undangan, pilihan kata atau istilah serta jenis norma dalam peraturan perundang-undangan.

Pemateri menyampaikan bahwa dalam menyusun peraturan perundang-undangan harus tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Selain itu juga harus secermat mungkin untuk memilih kata-kata atau ungkapan dan menyusun kalimat norma. Dengan demikian peraturan yang dihasilkan tidak menimbulkan kebingungan pemakai dan tidak menimbulkan interpretasi lain sehingga pada akhirnya kepastian hukum yang diinginkan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan tidak tercapai.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 140 kali