Tuntas, Pembacaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Semarang Dinyatakan Sah
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang secara resmi mengesahkan pembacaan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Ruang Lokakrida Gedung Moch Ikhsan, Kompleks Balaikota Semarang pada 29 Februari hingga 4 Maret 2024, Senin (4/3).
Rapat pleno terbuka yang mengundang Forkopimda, Stakeholder, dan jajaran PPK, PPS Kota Semarang tersebut juga dihadiri oleh Walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu
Dalam pembukaan yang dilakukan Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu KPU Kota Semarang selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kota Semarang.
"Kami sampaikan terima kasih dan salam hormat kepada semua pihak, KPPS dan Linmas yang telah bekerja luar biasa, terima kasih kepada keluarga besar kami PPK, PPS, dan juga apresiasi tertinggi kepada Pemkot Semarang di semua tingkatan yang telah membantu KPU Kota Semarang," ujar Nanda.
Proses pembacaan hasil rekapitulasi hasil pada 16 kecamatan di Kota Semarang berjalan relatif lancar dan aman. Meskipun terdapat perbaikan data di setiap kecamatan, namun hasil perbaikan tersebut dapat diterima oleh Bawaslu Kota Semarang serta seluruh saksi yang hadir.
KPU Kota Semarang juga memberikan ruang kepada saksi parpol untuk melakukan pencocokan hasil rekapitulasi antara formulir D hasil dengan D hasil salinan milik saksi yang sebelumnya dilakukan di masing-masing kecamatan di Kota Semarang.
Kecamatan Pedurungan menjadi kecamata terakhir yang hasil rekapitulasinya disahkan oleh KPU Kota Semarang pada hari Minggu, 3 Maret 2024 menjelang tengah malam, dilanjutkan dengan proses penetapan dan penandatanganan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kota Semarang.
Pada hari terakhir jadwal rapat pleno terbuka tingkat Kota Semarang, yakni tanggal 4 Maret 2024, KPU Kota Semarang bertolak ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menyerahkan formulir D hasil tingkat kota serta dokumen lain untuk keperluan rapat pleno terbuka tingkat Provinsi Jawa Tengah. (rap/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)