Uji Publik Dapil Pemilu 2024, Fitriyah: KPU Kota Semarang Sudah Taat Asas
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Forum uji publik yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang terkait rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024 mendapatkaan respon yang positif dari Dr. Sos. Dra. Fitriyah, M.S. (Dosen Magister Ilmu Politik Undip), Kamis (15/12).
Fitriyah mengatakan, KPU Kota Semarang sudah memedomani asas penataan dapil. Ia menambahkan penataan dapil tersebut sudah sesuai regulasi.
"Dapat disimpulkan KPU Kota Semarang sudah menerapkan tujuh prinsip penataan dapil sesuai regulasi. Jika ada perubahan alokasi kursi tiap dapil, itu masih dalam range normal karena adanya pertumbuhan jumlah penduduk," kata Fitriyah.
Terkait tujuh prinsip tersebut, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto mengatakan ketujuh prinsip itu sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam penataan dapil KPU harus memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," kata Heri.
Selain Fitriyah, Agus Suprihanto, S.H., M.Si. Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 menilai rancangan dapil yang disusun oleh KPU Kota Semarang sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"KPU sudah on the track dalam hal dasar penataan dapil, termasuk jangka waktu, sumber data, semua sudah terpenuhi," ujar Agus.
Agus mengapresiasi KPU Kota Semarang karena mempertahankan dapil pada Pemilu 2019 yang dulu ia rumuskan dengan anggota KPU Kota Semarang periode sebelumnya.
"Saya memberi apresiasi karena KPU Kota Semarang tetap mempertahankan komposisi dapil yang dulu saya dan teman-teman anggota KPU Kota Semarang susun, artinya ini memenuhi aspek kesinambungan," kata Agus.
Senada dengan para akademisi tersebut, Dr. Lita Tyesta ALW, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum Undip yang hadir sebagai narasumber lainnya dalam kegiatan itu sepakat kalau rancangan dapil Kota Semarang pada Pemilu 2024 sudah memenuhi aspek yuridis.
"Menurut saya rancangan dapil ini sudah sesuai, karena sudah memenuhi prinsip yang ditentukan, sudah melihat data kependudukan, peta wilayah, serta pengelompokan wilayah. Jadi dari aspek yuridis ini sudah sesuai mekanisme dan regulasinya," ujar Lita.
Sementara itu Drs. Sapto Adi Sugihartono, M.M. Kepala Kesbangpol Kota Semarang juga memberi apresiasi kepada KPU Kota Semarang atas rancangan dapil yang mendapat respon baik dari akademisi.
Ia meminta peserta yang hadir untuk memanfaatkan rancangan dapil yang telah disusun itu untuk mengenali calon legislatif di dapil masing-masing.
Karena dapil Kota Semarang tidak banyak mengalami perubahan, hal itu mempermudah pemilih untuk mengenali calon legislatif.
"Sekarang tinggal kita sebagai pemilih untuk memanfaatkan ini, karena dapil anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan, tentu masyarakat akan lebih familiar dengan dapil yang ada, serta bisa lebih mudah mengenal calon legislatif di dapil kita," kata Sapto.
Kegiatan uji publik yang diselenggarakan oleh KPU Kota Semarang di Room Inc Hotel Pemuda itu merupakan lanjutan dari uji publik yang digelar sehari sebelumnya. Pada uji publik (Kamis, 15/12 pukul 09.00 WIB) KPU Kota Semarang mengundang para para Camat, serta unsur Pemerintah Kota Semarang.
Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB KPU Kota Semarang kembali menggelar kegiatan yang sama dengan mengundang Ormas, dan LSM yang ada di Kota Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)