
Ujicoba SIMPEG pada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) mengadakan zoom meeting untuk melakukan uji coba penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kabupaten Kota, Jumat, (8/7).
Acara tersebut diikuti oleh Kasubag Hukum dan SDM, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Staff Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kota Semarang.
Rita Purwanti, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Data Pegawai KPU RI menyampaikan, SIMPEG digunakan untuk mengakses data kepegawaian dan masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Rita menambahkan, bagi PNS yang masih terdaftar di tempat lain, yang bersangkutan akan diberikan waktu untuk melakukan pemutakhiran data mandiri dengan mengganti Unor melalui alamat www.simpeg.kpu.go.id-.
Lebih lanjut, Rita meminta operator SIMPEG Kabupaten/Kota untuk segera melakukan updating pegawai, terutama kepada pegawai yang telah meninggal dunia.
Terkait mekanisme pemutakhiran mandiri, Rita mengingatkan operator SIMPEG di kabupaten/kota untuk segera mendaftarkan user PPNPN APBN dan APBD, pasalnya pegawai tersebut harus melakukan updating data selambat-lambatnya pada 18 Juli 2022. Nantinya user dapat masuk aplikasi menggunakan NIK masing-masing pegawai. (sar/ed. Foto: KPU Kota Semarang)